Bursa Efek Indonesia (BEI) telah memberlakukan aturan baru terkait mekanisme short selling dan intraday short selling (IDSS). Menurut mekanisme tersebut, investor yang ingin bertransaksi short selling hanya perlu menyiapkan uang jaminan awal minimal Rp 50 juta, lebih rendah dibandingkan dengan rencana sebelumnya sebesar Rp 200 juta.
Short selling adalah transaksi penjualan efek yang tidak dimiliki oleh penjual saat transaksi dilakukan. Strategi ini memanfaatkan kondisi pasar yang sedang turun (bearish) untuk menjual efek di harga tinggi dan membelinya kembali di harga yang lebih rendah.
Direktur Pengembangan BEI Jeffrey Hendrik mengatakan, dengan adanya peraturan II-H tentang persyaratan dan perdagangan efek dalam transaksi margin dan short selling, serta peraturan III-I tentang keanggotaan margin dan short selling, nilai jaminan ini kini dikurangi.
Menurutnya, kebijakan ini bertujuan agar lebih banyak orang bisa menjadi investor, bahkan dengan modal kecil. Setelah memiliki pengalaman, Jeffrey berharap para investor dapat mencoba fitur-fitur yang lebih berisiko.
“Seperti short selling itu harusnya tidak perlu mencadangkan dana yang terlalu besar dulu, bisa dengan Rp 50 juta,” kata Jeffrey kepada wartawan di Gedung Bursa Efek Indonesia (BEI), Jakarta, Kamis (3/10).
Ia menyebut tujuan dari kebijakan ini adalah agar bukan hanya investor besar yang bisa memaksimalkan keuntungan saat pasar naik (bullish) atau turun (bearish). Melainkan juga investor dengan aset sebesar Rp 50 juta bisa menggunakan short selling untuk mendapatkan keuntungan.
Namun, ia menegaskan short selling bukanlah fitur yang cocok untuk investor pemula. Fitur ini ditujukan bagi investor yang sudah berpengalaman. Investor yang ingin bertransaksi short sell tetap harus mengambil keputusan investasi secara rasional, mengingat risikonya yang lebih tinggi.
“Karena itu, risikonya harus dikalkulasi,” ujar Jeffrey.
Mengubah Aturan Tick Rule
BEI juga mengubah aturan terkait tick rule dalam transaksi short selling. Sebelumnya, investor harus menempatkan order (pesanan) di atas harga terakhir (up tick rule) jika ingin melakukan short sell. Sekarang, investor bisa melakukan short sell di harga terakhir (last price).
Meski aturan ini sudah diberlakukan, investor belum bisa memanfaatkan fitur short selling. Pasalnya, hingga saat ini, belum ada anggota bursa yang terdaftar menjadi anggota short selling. Jeffrey mengungkapkan saat ini ada 23 anggota bursa yang dalam proses pengajuan izin untuk memfasilitasi transaksi short selling.
Berikut ini tahapan bertransaksi short selling:
- Buka akun short selling pada anggota bursa (AB) short selling
- Minimal dana awal yang disiapkan Rp 50 juta
- Lakukan analisis pergerakan harga saham
- Lakukan jual pada at tick (last done price)
- Lakukan pembelian saham di akhir hari (untuk transaksi intraday short selling)