Bursa Efek Indonesia (BEI) memberikan penjelasan terkait langkah orang terkaya di Indonesia yaitu Prajogo Pangestu yang memutuskan untuk memborong saham PT Barito Renewables Energy Tbk (BREN).
Aksi tersebut menyebabkan jumlah saham yang beredar, atau yang dikenal dengan istilah free float, mengalami penurunan signifikan. Imbasnya, BREN harus keluar dari indeks bergengsi Financial Times Stock Exchange (FTSE) karena tidak lagi memenuhi persyaratan free float yang ditetapkan.
Free float merujuk pada jumlah saham yang tersedia untuk diperdagangkan di pasar sekunder oleh publik. Salah satu syarat agar saham dapat tetap berada dalam FTSE Global Equity Index adalah perusahaan harus memiliki minimal 5% saham yang diperdagangkan publik.
Namun, FTSE Russell mengumumkan bahwa BREN dikeluarkan dari indeks tersebut setelah empat pemegang saham utama menguasai 97% saham perusahaan, yang membuat free float jauh di bawah ambang batas.
Direktur Penilaian Perusahaan BEI, I Gede Nyoman Yetna, menambahkan bahwa pembelian saham oleh pemegang saham besar tersebut menyebabkan penurunan signifikan dalam jumlah saham yang diperdagangkan di pasar.
Namun, Nyoman juga mengingatkan bahwa pemegang saham, termasuk Prajogo Pangestu, memiliki hak untuk membeli kembali saham mereka kapan saja, meskipun hal ini berdampak pada likuiditas saham di pasar.
“Kalau dibeli ya mengurangi, kan nanti ada proses mereka juga akan melakukan penjualan,” kata Nyoman kepada wartawan di Gedung Bursa Efek Indonesia, Jakarta, Selasa (8/10).
Di samping itu, ia juga menegaskan bahwa BREN memiliki corporate secretary yang menjadi penghubung dengan BEI. Corporate secretary tersebut bertanggung jawab untuk mencatat dan memantau kepemilikan saham di perusahaannya. Selanjutnya, BEI akan memeriksa apakah perusahaan memenuhi persyaratan yang telah ditetapkan.
“Pada saat itu dia juga akan mengambil tindakan untuk memastikan perusahaannya itu memenuhi free float,” ujarnya.
Dengan demikian, Nyoman menjelaskan bahwa dalam pasar modal, termasuk perusahaan tercatat, sudah ada struktur yang jelas. Corporate Secretary memiliki kewajiban untuk melakukan pendataan. Saat proses pembelian saham berlangsung, Corporate Secretary juga akan memastikan dan berkoordinasi dengan berbagai pihak, termasuk pemilik saham, untuk memastikan semuanya berjalan sesuai ketentuan.
Prajogo Pangestu Tambah Kepemilikan 26,61 Juta Saham BREN
Chairman Grup Barito Pacific, Prajogo Pangestu, meningkatkan kepemilikan saham hingga 26,61 juta lembar di PT Barito Renewables Energy Tbk (BREN). Direktur sekaligus Corporate Secretary BREN, Merly, menyampaikan bahwa penambahan saham tersebut selesai dilakukan pada 2–3 Oktober 2024.
Ia mengatakan, langkah ini didorong oleh keyakinan dan kepercayaannya terhadap perusahaan. Tak hanya itu, Prajogo juga ingin untuk mendukung pencapaian target net zero emission di Indonesia. Menurut Merly, orang terkaya nomor satu di Indonesia itu terus memberikan dukungan kepada perusahaan dalam rangka ekspansi dan pengembangan bisnis. Barito Renewables juga berkomitmen kuat untuk terus mengembangkan sektor energi baru terbarukan.
“Oleh karena itu, kami tetap optimis atas kontribusi yang dapat dipersembahkan perusahaan untuk Indonesia,” tutup Merly dalam keterangan resminya, Kamis (3/10).
Sebelumnya, Prajogo juga memborong saham perusahaan energi baru terbarukan (EBT) itu. Melansir data Stockbit Indonesia, Prajogo terpantau membeli 113,32 ribu lot atau 11,33 juta saham BREN dengan broker yang digunakan saat pembelian yaitu Bahana Sekuritas, pada Selasa (2/10).
Berdasarkan data tersebut, Prajogo membeli saham BREN dengan harga Rp 6.788 per saham. Jika dikalkulasikan, Prajogo merogoh kocek sebesar Rp 76,91 miliar dalam transaksi tersebut. Namun, itu hanya dalam satu transaksi melalui Bahana. Sementara aksi Prajogo membeli saham BREN disebut-sebut dalam beberapa kali transaksi sehingga jumlah dan nilainya pasti lebih banyak lagi.