Rp1,19 Triliun Uang Masyarakat Nyangkut di Saham Sritex (SRIL)

ANTARA FOTO/Galih Pradipta/aww.
Jumlah lembar saham Sritex (SRIL) yang dipegang oleh publik atau masyarakat di pasar reguler mencapai 8,15 miliar lembar saham atau setara 39,89% Rp1,19 triliun.
29/10/2024, 16.21 WIB

PT Bursa Efek Indonesia (BEI) kembali melakukan suspensi saham PT Sri Rejeki Isman Tbk (SRIL) atau yang lebih dikenal sebagai Sritex pada Senin (29/10). Setelah disuspensi selama hampir 42 bulan karena gagal bayar utang, BEI kembali memberikan penegasan suspensi saham Sritex di seluruh jenis pasar karena perusahaan tekstil itu telah dinyatakan pailit oleh Pengadilan Negeri Niaga Semarang pada Kamis, 24 Oktober 2024.

Akibat suspensi, sistem jual beli saham Sritex tidak bisa dilakukan. Mengutip data perdagangan melalui RTI, Sritex memiliki 20,4 miliar lembar saham yang terbagi kepemilikannya menjadi beberapa porsi. Porsi kepemilikan saham terbesar dimiliki oleh PT Huddleston Indonesia sebanyak 12,07 miliar atau sekitar 59,03% atau setara Rp 1,76 triliun, dengan asumsi nilai saham saat ini yang terkunci di angka Rp146 per saham.

Kemudian jumlah lembar saham yang dipegang oleh publik atau masyarakat di pasar reguler mencapai 8,15 miliar lembar saham atau setara Rp1,19 triliun, yang mencakup 39,89% dari total saham perusahaan.

Sementara itu, komposisi saham Sritex juga dimiliki oleh manajemen perusahaan. Meliputi, Komisaris Utama, Iwan Setiawan Lukminto yang memiliki 109.116.884 lembar saham, atau setara dengan 0,53% dari total saham yang beredar. Kemudian ada pula, Direktur Utama Sritex, Iwan Kurniawan Lukminto yang menguasai 107.636.884 lembar saham, atau mencakup 0,52% kepemilikan.

Keluarga Lukminto juga memiliki sejumlah saham dengan porsi yang lebih kecil. Vonny Imelda Lukminto menguasai 1.776.000 lembar saham, yang setara dengan 0,01% kepemilikan. Sementara itu, Margaret dan Lenny Imelda Lukminto masing-masing memiliki 1.036.000 lembar saham, juga setara dengan 0,01% kepemilikan.

Bursa Suspensi Saham Sritex di Semua Jenis Pasar

Bursa Efek Indonesia (BEI) memutuskan untuk melakukan penghentian sementara atau melakukan suspensi perdagangan pada PT Sri Rejeki Isman Tbk (SRIL) atau Sritex di seluruh pasar terhitung sejak sesi II perdagangan efek pada Senin, 28 Oktober 2024 hingga pengumuman bursa lebih lanjut.

Kepala Divisi Pengaturan dan Operasional Perdagangan Bursa Efek Indonesia (BEI) Pande Made Kusuma Ari menjelaskan, keputusan tersebut dilakukan sehubungan dengan putusan pailit dan adanya ketidakpastian atas kelangsungan usaha dan informasi material yang belum dipublikasikan secara merata.

"Bursa meminta kepada pihak yang berkepentingan untuk selalu memperhatikan keterbukaan informasi yang disampaikan oleh Perseroan," jelas dia dalam keterbukaan informasi, Bursa Efek Indonesia (BEI) Selasa (29/10).

Sritex Terancam Didepak Dari Bursa

Direktur Penilaian Perusahaan Bursa Efek Indonesia (BEI), I Gede Nyoman Yetna, memberikan respons terkait status pailit PT Sri Rejeki Isman Tbk (SRIL) beserta tiga anak usahanya. Perusahaan yang pernah menjadi kebanggaan Presiden Republik Indonesia ke-7 Joko Widodo itu terancam didepak (delisting) dari pencatatan saham di BEI.

Sebelum dinyatakan bangkrut, BEI telah menghentikan sementara perdagangan saham SRIL di seluruh pasar sejak 18 Mei 2021. Penghentian ini disebabkan oleh penundaan pembayaran pokok dan bunga Medium Term Notes (MTN) Sritex Tahap III Tahun 2018, yang hingga kini masih berlanjut.

“Dengan demikian SRIL telah memenuhi kriteria untuk dilakukan delisting karena supensi atas efek SRIL telah mencapai 42 bulan,” kata Nyoman ketika dihubungi wartawan, Kamis (24/10).

Terkait putusan pailit Sri Rejeki Isman, Bursa Efek Indonesia (BEI) telah mengirimkan permintaan penjelasan serta pengingat kepada SRIL untuk memberikan keterbukaan informasi kepada publik.

BEI juga meminta penjelasan terkait tindak lanjut dan rencana perseroan dalam menyikapi putusan pailit, termasuk langkah-langkah yang diambil untuk mempertahankan kelangsungan usaha (going concern). Selain itu, Nyoman menegaskan BEI juga melakukan upaya perlindungan terhadap investor ritel.

Salah satu langkah yang diambil adalah penerapan notasi khusus serta penempatan saham SRIL pada papan pemantauan khusus, jika perusahaan memenuhi kriteria tertentu sesuai dengan Peraturan Bursa I-X tentang Penempatan Pencatatan Efek bersifat Ekuitas pada Papan Pemantauan Khusus.

“Hal ini diharapkan bisa menjadi awareness awal bagi investor atas potensi adanya permasalahan pada perusahaan tercatat,” ucap Nyoman.