Airlangga dan Sejumlah Menteri Bahas IHSG Ambruk: Momentum Reformasi Bursa
Menteri Koordinator Bidang Perekonomian, Airlangga Hartarto menggelar rapat dengan sejumlah menteri dan pejabat lainnya buntut ambruknya Indeks Harga Saham (IHSG) yang memicu penghentian sementara perdagangan saham (trading halt) di Bursa Efek Indonesia (BEI).
Rapat ini dihadiri oleh Gubernur Bank Indonesia (BI) Perry Warjiyo, Ketua Dewan Komisioner Otoritas Jasa Keuangan (OJK) Mahendra Siregar, Menteri Sekretaris Negara (Mensesneg) Prasetyo Hadi, Menteri Investasi dan Hilirisasi sekaligus CEO Danantara Rosan Roeslani, Sekretaris Kabinet (Setkab) Teddy Indra Wijaya, hingga Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa.
Usai rapat tersebut, Airlangga menyatakan kondisi IHSG ini menjadi momentum untuk mereformasi regulasi, khususnya di pasar modal. Ia juga menyebut otoritas terkait telah mengambil langkah berkaitan dengan kebijakan Morgan Stanley Capital Internasional (MSCI).
“Pada prinsipnya momentum ini digunakan untuk mereformasi regulasi pasar modal. Kita melihat best practice, jadi kita ikuti saja karena itu sudah ada jadwalnya dan sudah ada pembicaraan dengan MSCI sebelumnya,” kata Airlangga di kantor Kemenko Perekonomian, Jakarta, Kamis (29/1).
Indeks Harga Saham Gabungan atau IHSG rontok 8% ke level 7.654 pada perdagangan Kamis (29/1) pukul 9.26. WIB. Volume saham yang diperdagangkan tercatat 13 miliar saham dengan nilai transaksi Rp 10,86 triliun. Adapun nilai kapitalisasi pasar IHSG mencapai Rp 13.861 triliun. Hanya 33 saham yang naik, 658 anjlok, dan 20 saham tak bergerak.
Ini merupakan trading halt kedua yang dilakukan bursa pada 2026. Penghentian pertama dilakukan bursa pada perdagangan kemarin, Rabu (28/1) pukul 13.43 WIB.
Trading halt adalah pembekuan sementara perdagangan bursa dengan kondisi seluruh pesanan yang belum teralokasi (open order) akan tetap berada dalam sistem perdagangan efek otomatis JATS dan dapat ditarik oleh Anggota Bursa.
BEI memberlakukan perubahan aturan terkait mekanisme penghentian batas auto rejection bawah atau (ARB). Kebijakan baru ini tertuang dalam Surat Keputusan Direksi BEI nomor: Kep-00003/BEI/04-2025 dan Kep-00002/BEI/04-2025 yang diterbitkan pada 8 April 2025.