Polisi Ungkap Modus Entitas PADI Manipulasi Harga Saham MINA, Bagaimana Polanya?

Freepik.com
Top Loser Saham Kamis 25 September 2025
4/2/2026, 11.54 WIB

Bareskrim Polri memfokuskan penyidikan dugaan manipulasi harga saham pada perkara yang melibatkan anak usaha PT Minna Padi Investama Sekuritas Tbk (PADI) yaitu PT Minna Padi Aset Manajemen Tbk (MPAM). Polisi menemukan indikasi praktik insider trading dalam pergerakan saham PT Sanurhasta Mitra Tbk (MINA). 

Direktur Tindak Pidana Ekonomi Khusus Bareskrim Polri Brigjen Ade Safri Simanjuntak menjelaskan dalam perkara ini Minna Padi Asset memanfaatkan saham afiliasi sebagai aset dasar produk reksa dana, sehingga harga saham tidak mencerminkan nilai fundamental sebenarnya. Dugaan insider trading dilakukan pada periode 2024–2025 dengan memanfaatkan informasi material nonpublik.

Merujuk data Bursa Efek Indonesia harga saham MINA mengalami cukup signifikan sepanjang dua tahun yaitu Rp 40 pada awal 2024 dan mencapai level tertinggi di Rp 488 pada awal Desember 2025. Sebelumnya saham MINA telah bertengger di level 40-an sejak Februari 2020 setelah diterpa kasus 

Ade menjelaska modus manipulai yang digunakan adalah menjadikan saham MINA sebagai acuan atau underlying asset reksa dana yang diterbitkan oleh PADI. Dalam perkara ini, penyidik menetapkan tiga tersangka, yakni DJ selaku Direktur Utama MPAM, Edy Suwarno (ESO) sebagai pemegang saham MINA, serta EL, istri dari ESO. Salah satu tersangka diduga menggunakan informasi tersebut untuk meraup keuntungan.

“Selama penyidikan yang dilakukan, didapatkan fakta bahwa saham yang ditransaksikan oleh pihak Minna Padi Asset Manajemen untuk dijadikan underlying asset pada produk reksadana,” ujar Ade.

Menurut Ade, transaksi dilakukan melalui pasar negosiasi dan pasar reguler menggunakan rekening reksa dana dengan lawan transaksi yang terafiliasi. Edy juga tercatat sebagai pemegang saham di PADI dan MINA. 

Menurut Ade, dalam perkara ini Edy dan pihak terkait memanfaatkan sarana manajer investasi miliknya, untuk mengambil keuntungan. Polanya dilakukan dengan membeli saham afiliasi dengan harga rendah, kemudian menjual kembali kepada reksa dana lain yang dikelola MPAM dengan harga yang lebih tinggi.

“Pada kesempatan ini, Bareskrim Polri menjelaskan bahwa negara tidak akan memberikan ruang sekecil apapun bagi segala bentuk praktik manipulasi pasar maupun kejahatan investasi yang merugikan masyarakat,” ujar Ade.

Dalam penanganan perkara PT Minna Padi Aset Manajemen ini, penyidik telah memeriksa 44 orang saksi serta seorang ahli pidana dan ahli pasar modal. Polisi juga memblokir 14 subrekening efek milik MPAM dan afiliasinya. Enam di antaranya merupakan rekening produk reksa dana dengan dana kelolaan Rp 467 miliar berdasarkan harga per 15 Desember 2025.




Baca artikel ini lewat aplikasi mobile.

Dapatkan pengalaman membaca lebih nyaman dan nikmati fitur menarik lainnya lewat aplikasi mobile Katadata.

Reporter: Nur Hana Putri Nabila