OJK Ungkap Ada 32 Kasus Terindikasi Manipulasi Saham di Bursa
Otoritas Jasa Keuangan (OJK) mencatat telah menjatuhkan sanksi denda sebesar Rp 542,49 miliar kepada 3.418 pihak sepanjang periode 2022 hingga Januari 2026. Dari jumlah tersebut, terdapat 32 kasus yang terindikasi terkait manipulasi perdagangan saham.
Deputi Komisioner Perizinan dan Pengawasan Pengelolaan Investasi Pasar Modal dan Lembaga Efek OJK, Eddy Manindo Harahap mengatakan, sanksi tersebut dikenakan kepada berbagai pihak yang terbukti melanggar ketentuan di pasar modal, termasuk praktik manipulasi.
Ia menjelaskan, denda akibat keterlambatan pelaporan mencapai Rp 159,91 miliar. Sementara itu, denda atas pelanggaran substantif tercatat sebesar Rp 382,58 miliar yang dijatuhkan kepada 512 pihak. Pelanggaran substantif tersebut disertai sanksi tambahan berupa sembilan pembekuan izin, 28 pencabutan izin, 74 peringatan tertulis serta 119 perintah tertulis.
“Di mana dari Rp 382,58 miliar ini, Rp 240,65 miliarnya dikenakan karena terkait dengan operasi perdagangan saham, yaitu kepada 151 pihak,” ujar Eddy dalam Konferensi Pers Perkembangan Terkini Pasar Modal Indonesia di Jakarta, Senin (9/2).
Dari sisi penegakan hukum pidana penyelesaian atas pelanggaran terkait kasus pasar modal, Eddy menyampaikan OJK telah menyelesaikan lima perkara yang telah berkekuatan hukum tetap (inkrah). Sementara itu, terdapat 42 kasus dugaan tindak pidana pasar modal yang masih dalam proses pemeriksaan, dengan 32 di antaranya terindikasi sebagai kasus manipulasi perdagangan saham.
Selain itu, pada periode 2022–2026, sejumlah perkara telah masuk ke tahap penyidikan. Salah satu perkara bahkan telah dilimpahkan ke kejaksaan, yaitu kasus manipulasi saham PT Sriwahana Aditya Tbk (SWAT).
“OJK menegaskan komitmennya untuk menjaga integritas, kredibilitas, serta kepercayaan publik terhadap pasar modal Indonesia,” katanya.
Kasus UOB Kay Hian, PIPA, dan REAL
Sebelumnya, OJK membekukan izin usaha PT UOB Kay Hian Sekuritas sebagai penjamin emisi efek selama satu tahun. Sanksi tersebut diberikan atas pelanggaran prosedur penjatahan saham dalam proses penawaran umum perdana saham (IPO) PT Repower Asia Indonesia Tbk (REAL) dan PT Multi Makmur Lemindo Tbk (PIPA).
Selain pembekuan izin, UOB Kay Hian Sekuritas juga dikenai denda sebesar Rp 250 juta. Induk usahanya, UOB Kay Hian Pte Ltd, turut mendapat perintah tertulis untuk melakukan pengkinian formulir pembukaan rekening efek sesuai ketentuan penerapan program antipencucian uang dan pencegahan pendanaan terorisme dalam jangka waktu 10 hari sejak sanksi ditetapkan.
OJK juga menjatuhkan sanksi administratif kepada PIPA dan REAL. Kedua emiten dinilai melakukan kesalahan dalam proses penjatahan saham serta tidak melaporkan transaksi material perusahaan.
“Pengenaan sanksi administratif dan/atau perintah tertulis diberikan sebagai langkah tegas OJK dalam penegakan hukum terhadap pihak yang melakukan pelanggaran guna menjaga kepercayaan masyarakat,” tulis OJK dalam siaran pers yang dikutip Minggu (8/2).
PIPA dikenai sanksi denda sebesar Rp 1,85 miliar terkait penyajian laporan keuangan tahun 2023 yang dinilai tidak lengkap dan tidak akurat, khususnya mengenai aset dan penggunaan dana hasil IPO. Direksi perusahaan, termasuk Direktur Utama PIPA pada 2023 Junaedi, turut dikenai sanksi denda serta larangan beraktivitas di pasar modal selama lima tahun karena bertanggung jawab atas kesalahan penyajian laporan keuangan tersebut.
Sanksi juga dijatuhkan kepada Agung Dwi Pramono dari Kantor Akuntan Publik Andi Ruswandi Wisnu dan Rekan selaku auditor laporan keuangan PIPA 2023 berupa pembekuan Surat Tanda Terdaftar selama dua tahun.
Sementara itu, REAL dikenai sanksi administratif sebesar Rp 925 juta atas transaksi jual beli tanah di Tangerang, Banten, pada Februari 2024 yang nilainya melebihi 20% dari ekuitas perseroan per 31 Desember 2023.
OJK menilai REAL tidak melakukan prosedur transaksi material dan memberikan informasi yang tidak lengkap atau tidak benar terkait investor tertentu dalam proses penjatahan saham. Selain itu, OJK menjatuhkan sanksi denda Rp 240 juta kepada Direktur Utama REAL Aulia Firdaus karena dinilai tidak menjalankan tanggung jawab pengurusan perusahaan dengan baik.