BEI Catat 894 Emiten Penuhi Free Float 7,5% dan 49 Perusahaan Lagi Belum
Bursa Efek Indonesia (BEI) melaporkan hampir 900 emiten telah memenuhi kewajiban kepemilikan saham publik atau free float dengan batas minimal 7,5% dari total saham tercatat. Data tersebut merujuk pada Laporan Bulanan Registrasi Kepemilikan Efek (LBRE) per 31 Desember 2025.
Informasi tersebut disampaikan BEI melalui Pengumuman Nomor Peng-S-00006/BEI.PLP/02-2026 terkait status pemenuhan ketentuan jumlah saham free float dan jumlah pemegang saham. Berdasarkan laporan tersebut, terdapat 894 perusahaan tercatat yang telah menyampaikan LBRE dan memenuhi ketentuan V.1.1 dan V.1.2 Peraturan Bursa Nomor I-A serta Peraturan Bursa Nomor I-V.
Ketentuan V.1.1 Peraturan Bursa Nomor I-A mengatur bahwa perusahaan tercatat di Papan Utama dan Papan Pengembangan wajib memiliki saham free float paling sedikit 50 juta saham dan minimal 7,5% dari total saham tercatat. Adapun pada Papan Akselerasi, sesuai Peraturan Bursa Nomor I-V, jumlah saham free float minimal sebesar 7,5% dari total saham tercatat.
Sementara itu, ketentuan V.1.2 dalam kedua peraturan tersebut mewajibkan perusahaan tercatat memiliki sedikitnya 300 pemegang saham yang tercatat sebagai nasabah pemilik Single Investor Identification (SID).
“Pemantauan atas pemenuhan kewajiban tersebut dilakukan berdasarkan data LBRE yang disampaikan oleh perusahaan tercatat sesuai ketentuan Peraturan Bursa Nomor I-E tentang Kewajiban Penyampaian Informasi,” tulis BEI dalam pengumumannya, dikutip Kamis (19/2).
Untuk data jumlah pemegang saham yang merupakan nasabah pemilik SID, BEI mengacu pada data PT Kustodian Sentral Efek Indonesia (KSEI).
Di sisi lain, BEI mengungkapkan 49 perusahaan tercatat belum memenuhi ketentuan tersebut. Perinciannya, sebanyak 18 perusahaan telah menyampaikan LBRE, namun belum memenuhi persyaratan free float dan atau jumlah pemegang saham. Sementara 31 perusahaan lainnya tidak menyampaikan LBRE per 31 Desember 2025 sehingga dinyatakan tidak memenuhi ketentuan karena tidak terdapat data yang dapat ditelaah oleh bursa.
Selain itu, terdapat 13 perusahaan tercatat yang dikecualikan dari kewajiban pemenuhan ketentuan V.1.1 dan/atau V.1.2 dalam kedua peraturan tersebut.
Sebelumnya, BEI telah membekukan perdagangan saham terhadap 38 perusahaan tercatat per 29 Januari 2026. Sanksi tersebut disampaikan melalui Pengumuman Bursa Nomor Peng-S-00003/BEI.PLP/01-2026 tertanggal 30 Januari 2026 terkait pemenuhan kewajiban free float per 31 Desember 2025.
Di antara emiten-emiten yang belum memenuhi ketentuan tersebut antara lain PT Alumindo Light Metal Industry Tbk (ALMI), PT Cahaya Bintang Medan Tbk (CBMF), PT Cowell Development Tbk (COWL), PT Dewata Freightinternational Tbk (DEAL) hingga PT Saraswati Griya Lestari Tbk (HOTL).
Bentuk sanksi yang diberikan bursa juga bermacam-macam, tergantung tingkat ketidakpatuhan masing-masing emiten. Ada yang dihentikan perdagangan sahamnya atau disuspensi, diberi surat peringatan (SP) 1, SP2 dan denda Rp 25 juta, hingga SP3 serta denda Rp 50 juta.