5 Emiten Ini Pilih Voluntary Delisting, Ada yang Free Float Hanya 0,3%
Sebanyak lima emiten memilih untuk menghapus pencatatan sahamnya di Bursa Efek Indonesia (BEI) atau voluntary delisting. Sebagian besar perusahaan yang akan go private itu memiliki saham free float yang rendah sekali.
Voluntary delisting adalah permohonan penghapusan pencatatan saham yang diajukan secara sukarela oleh emiten alias perusahaan tercatat. Dengan delisting sukarela BEI tidak lagi mengatur kewajiban untuk memperoleh persetujuan rapat umum pemegang saham (RUPS) maupun mengenai perhitungan harga pembelian kembali saham.
Berdasarkan pengumuman status pemenuhan kewajiban jumlah saham free float dan jumlah pemegang saham yang merujuk pada laporan bulanan registrasi kepemilikan saham per 31 Desember 2025, mayoritas emiten yang mengajukan delisting itu tercatat memiliki porsi free float yang relatif kecil.
Sebut saja PT Onix Capital Tbk (OCAP) yang bahkan hanya memiliki free float 0,3% dengan jumlah 712.500 saham dan 342 pemegang saham.
Berikutnya PT Nusantara Infrastructure Tbk (META) mencatat free float 0,7% dengan 120.793.876 saham dan 5.499 pemegang saham. Lalu free float PT Organon Pharma Indonesia Tbk (SCPI) sebesar 1,2% dengan 43.664 saham beredar dan hanya 16 pemegang saham.
Selanjutnya, PT Humpuss Intermoda Transportasi Tbk (HITS) memiliki free float 8,8% dengan 628.167.816 saham dan 769 pemegang saham. Sementara itu, PT Century Textile Industry Tbk (CNTX) mencatat free float 3,9% dengan 2.725.946 saham dengan 86 pemegang saham.
Merujuk ketentuan BEI, delisting dilakukan terhadap perusahaan jika mengalami kondisi-kondisi, sebagai berikut:
- perusahaan mengalami suatu kondisi atau peristiwa yang signifikan berpengaruh negatif terhadap kelangsungan usaha, baik secara finansial atau secara hukum, dan perusahaan tidak dapat menunjukkan indikasi pemulihan yang memadai, atau;
- perusahaan tercatat tidak memenuhi persyaratan pencatatan di bursa; dan/atau perusahaan telah mengalami suspensi efek, baik di pasar reguler dan pasar tunai, dan/atau di seluruh pasar paling kurang selama 24 (dua puluh empat) bulan terakhir.
Perusahaan-perusahaan yang di-delisting tidak lagi memiliki kewajiban sebagai emiten atau perusahaan tercatat. Setelah proses go private selesai, BEI akan menghapus nama perseroan dari daftar perusahaan tercatat, sehingga mereka ttidak lagi menyandang status sebagai perusahaan terbuka (Tbk).