OJK Perluas Klasifikasi Data Investor Jadi 39 Kategori
Otoritas Jasa Keuangan (OJK), Bursa Efek Indonesia (BEI), bersama Kustodian Sentral Efek Indonesia (KSEI) kini lebih memerinci data pemegang saham di pasar modal. Mereka memperluas klasisfikasi investor dari sebelumnya terbagi 9 kelompok, lalu 27, hingga menjadi 39 kelompok.
Keputusan untuk memublikasikan perincian pemegang saham emiten dibuat untuk menindaklanjuti pengumuman MSCI yang dirilis pada 28 Januari lalu. Dalam pengumuman itu, MSCI memutuskan untuk membekukan seluruh proses rebalancing dan evaluasi indeks saham Indonesia hingga Mei 2026. Lembaga global juga menyoroti transparansi serta konsistensi data pemegang saham emiten yang tercatat di BEI.
Menanggapi permintaan MSCI, Deputi Komisioner Pengawas Pengelolaan Investasi Pasar Modal dan Lembaga Efek OJK, Eddy Manindo Harahap menyampaikan, tingkat perincian (granularity) klasifikasi investor yang sebelumnya hanya terdiri dari 9 kategori kini telah diperluas menjadi 39 kategori.
Ia menambahkan, perluasan ini merupakan hasil kerja keras KSEI yang didukung oleh seluruh pelaku pasar, anggota bursa, dan bank kustodian. “Untuk mengisi semua klasifikasi-klasifikasi data yang baru yang sekarang jumlahnya sampai 39 dan itu juga sudah selesai dilakukan,” kata Eddy dalam konferensi pers di Gedung BEI, Kamis (2/4).
Berikut 27 klasifikasi kelompok pemegang saham yang akan dibuka otoritas pasar modal:
- Bank
- Government
- Private Equity
- Trustee Bank
- Venture Capital
- Private Bank
- Exchange Traded Funds
- Investment Manager
- Investment Advisors
- Brokerage Firms
- Hedge Fund
- Sovereign Wealth Fund
- Capital Market Supporting Institutions and Professions
- Commanditaire Vennootschap (CV) or Limited Partnership
- Firm
- Investment Fund Selling Agent
- Peer to peer lending
- Permanent establishment
- Sole proprietorship
- Corporate
- Association/social organizations
- State Owned enterprises
- Central Bank
- State Owned Company
- Diocese
- Conference
- Congregation
- Cooperatives
- International organization
- Political parties
- Partnership
- Educational Institution
- Mutual Funds (MF)
- Securities Company (SC)
- Pension Funds (PF)
- Financial Institutional (IB)
- Insurance (IS)
- Foundation (FD)
- Individual (ID)