Jadi Sorotan MSCI, Ini Daftar Terbaru 13 Emiten Masuk Daftar HSC di BEI

Katadata/Fauza Syahputra
Ilustrasi logo Bursa Efek Indonesia
26/6/2026, 07.21 WIB

Lembaga penyedia indeks global MSCI menilai transparansi kepemilikan saham dan dugaan perdagangan yang terkoordinasi masih menjadi perhatian utama investor global di pasar modal Indonesia.

Seiring dengan itu, Bursa Efek Indonesia (BEI) secara berkala merilis daftar saham dengan konsentrasi kepemilikan tinggi atau high shareholding concentration (HSC).

HSC adalah daftar emiten di BEI yang sebagian besar sahamnya terkonsentrasi pada sedikit pihak atau kelompok afiliasi tertentu. Data itu dirilis oleh BEI untuk meningkatkan transparansi, meminimalkan risiko praktik spekulatif serta memenuhi standar investor global.

MSCI mengapresiasi berbagai reformasi transparansi yang dilakukan Otoritas Jasa Keuangan (OJK), BEI, dan PT Kustodian Sentral Efek Indonesia (KSEI), termasuk penerapan daftar HSC.

Meski begitu, MSCI menyatakan akan terus mengevaluasi agenda reformasi pasar modal Indonesia. Hasil evaluasi akan diumumkan pada November 2026 dan menjadi salah satu pertimbangan dalam menentukan apakah Indonesia tetap berstatus sebagai pasar berkembang (emerging market) atau turun ke kategori pasar perintis (frontier market).

“MSCI akan terus mengevaluasi cakupan, konsistensi, dan efektivitas jangka panjang dari berbagai langkah tersebut, terutama dalam kaitannya dengan penentuan free float serta penilaian terhadap kelayakan investasi secara keseluruhan,” seperti yang tertulis dalam hasil review MSCI 2026 Market Classification Review dikutip Rabu (24/6).

BEI menambah tiga emiten ke dalam daftar HSC sepanjang akhir Mei hingga awal Juni 2026, yakni PT Kota Satu Properti Tbk (SATU), PT Mahkota Group Tbk (MGRO) dan PT Transcoal Pacific Tbk (TCPI).

SATU masuk dalam daftar HSC pada 3 Juni 2026. Berdasarkan data kepemilikan saham per 29 Mei 2026, sebanyak 94,27% saham perseroan dikuasai oleh sejumlah pemegang saham tertentu secara agregat.

Sementara itu, MGRO dimasukkan ke daftar HSC pada 29 Mei 2026 setelah BEI mencatat 93,76% saham perseroan dikuasai oleh kelompok pemegang saham tertentu berdasarkan data per 26 Mei 2026.

Adapun TCPI tercatat memiliki konsentrasi kepemilikan sebesar 94,10% berdasarkan struktur kepemilikan saham per 25 Mei 2026.

Sebelum penambahan tiga emiten tersebut, terdapat 10 saham dalam daftar HSC. Salah satu yang menjadi sorotan adalah PT BSA Logistics Indonesia Tbk (WBSA), emiten jasa logistik yang masuk daftar HSC berdasarkan data kepemilikan saham per 7 Mei 2026.

BEI mencatat 95,82% saham WBSA dikuasai oleh kelompok pemegang saham tertentu secara agregat.

WBSA merupakan emiten pertama yang melantai di BEI melalui penawaran umum perdana saham (IPO) pada 2026. Sejak tercatat di bursa pada 10 April 2026 dengan harga penawaran Rp 168 per saham, harga sahamnya telah melonjak 676,79% menjadi Rp 1.305 per saham.

Dalam prospektus IPO, porsi saham publik (free float) WBSA tercatat sebesar 20,75% atau sekitar 1,8 miliar saham. Namun, dengan konsentrasi kepemilikan mencapai 95,82%, kepemilikan investor ritel yang tidak terafiliasi secara efektif hanya sekitar 4,18%. Meski demikian, berdasarkan data BEI, porsi free float WBSA masih tercatat sebesar 20,75%.

Daftar 13 Saham yang Masuk dalam Daftar HSC:

  1. PT Rockfields Properti Indonesia (ROCK) 99,85% 
  2. PT Ifishdeco Tbk (IFSH) 99,77%
  3. PT Satria Mega Kencana Tbk (SOTS) 98,35%, 
  4. PT Samator Indo Gas Tbk (AGII) 97,75%
  5. PT Barito Renewables Energy Tbk (BREN) 97,31%
  6. PT Panca Anugrah Wisesa Tbk (MGLV) 95,94%
  7. PT Dian Swastatika Sentosa Tbk (DSSA) 95,76% 
  8. PT Lima Dua Lima Tiga Tbk (LUCY) 95,47% 
  9. PT Abadi Lestari Indonesia Tbk (RLCO) 95,35%
  10. PT BSA Logistics Indonesia Tbk (WBSA) 95,82%
  11. PT Transcoal Pacific Tbk (TCPI) 94,10%
  12. PT Kota Satu Properti Tbk (SATU) 94,27%
  13. PT Mahkota Group Tbk (MGRO) 93,76%

Direktur Pengawasan Transaksi dan Kepatuhan BEI Kristian S. Manullang menegaskan, masuknya suatu saham ke dalam daftar HSC tidak otomatis menunjukkan adanya pelanggaran di pasar modal.

"Pengumuman ini tidak serta merta menunjukkan adanya pelanggaran terhadap peraturan perundangundangan dan ketentuan yang berlaku di bidang pasar modal," kata Kristian dalam keterbukaan informasi, dikutip Jumat (26/6).

Baca artikel ini lewat aplikasi mobile.

Dapatkan pengalaman membaca lebih nyaman dan nikmati fitur menarik lainnya lewat aplikasi mobile Katadata.

Reporter: Karunia Putri