Deputi Gubernur Senior Bank Indonesia (BI) Destry Damayanti ditunjuk menjadi pejabat yang menjalankan tugas Gubernur BI setelah Perry Warjiyo mengundurkan diri dari jabatannya.

Menteri Sekretaris Negara Prasetyo Hadi mengatakan pemerintah telah menerima surat pengunduran diri Perry Warjiyo dan akan segera memproses pemberhentiannya melalui Keputusan Presiden.

"Per kemarin secara resmi kami menerima surat pengunduran diri Bapak Gubernur BI kepada Presiden," kata Prasetyo Hadi dalam konferensi pers yang digelar Senin (27/7).

Ia menjelaskan, selama proses pengangkatan gubernur definitif, jabatan Gubernur BI akan diemban oleh Deputi Gubernur Senior. Menurut dia, pejabat yang dimaksud adalah Destry Damayanti.

"Untuk selanjutnya jabatan Gubernur BI akan secara otomatis dijabat oleh Deputi Gubernur Senior yang selanjutnya akan menjalankan seluruh tugas sebagai pejabat gubernur sementara," ujar Prasetyo.

Profil dan Karier Destry Damayanti

Destry Damayanti lahir di Jakarta pada 1963. Ia menyelesaikan pendidikan Sarjana Ekonomi di Universitas Indonesia dan meraih gelar Master of Science bidang Regional Science dari Cornell University, New York, Amerika Serikat.

Karier profesionalnya dimulai sebagai Senior Economic Adviser untuk Duta Besar Inggris di Indonesia pada 2000–2003. Ia kemudian menjadi peneliti dan pengajar di Fakultas Ekonomi Universitas Indonesia pada 2005–2006.

Di sektor keuangan, Destry pernah menjabat sebagai Kepala Ekonom Mandiri Sekuritas pada 2005–2011 dan Kepala Ekonom Bank Mandiri pada 2011–2015. Ia juga dipercaya menjadi Ketua Satuan Tugas Ekonomi Kementerian BUMN pada 2014–2015.

Sebelum bergabung dengan Bank Indonesia, Destry merupakan Anggota Dewan Komisioner Lembaga Penjamin Simpanan (LPS) untuk periode 2015–2019.

Destry resmi menjabat sebagai Deputi Gubernur Senior Bank Indonesia berdasarkan Keputusan Presiden Nomor 74/P Tahun 2019 untuk masa jabatan 2019–2024 dan dilantik pada 7 Agustus 2019.

Pada 2024, Presiden kembali menunjuk Destry untuk periode kedua melalui Keputusan Presiden Nomor 74/P Tahun 2024. Ia kembali mengucapkan sumpah jabatan pada 7 Agustus 2024 untuk masa jabatan hingga 2029.

Sebagai Deputi Gubernur Senior, Destry bertugas membantu Gubernur BI dalam merumuskan dan menjalankan kebijakan bank sentral, termasuk menjaga stabilitas nilai rupiah, sistem pembayaran, serta stabilitas sistem keuangan.

Dengan mundurnya Perry Warjiyo, Destry akan menjalankan tugas sebagai Gubernur BI sementara hingga pemerintah menetapkan gubernur definitif sesuai mekanisme yang diatur dalam peraturan perundang-undangan.

Baca artikel ini lewat aplikasi mobile.

Dapatkan pengalaman membaca lebih nyaman dan nikmati fitur menarik lainnya lewat aplikasi mobile Katadata.

Reporter: Nur Hana Putri Nabila