POJK Demutualisasi Berlaku, Siapa Bakal Pemilik Saham Mayoritas BEI?

Periskop.id
Ilustrasi demutualisasi Bursa Efek Indonesia (BEI).
Penulis: Karunia Putri
Editor: Ahmad Islamy
21/9/2026, 15.01 WIB

Otoritas Jasa Keuangan (OJK) menerbitkan POJK Nomor 13 Tahun 2026 yang mengatur soal kepemilikan saham Bursa Efek Indonesia (BEI). Pertanyaan pun muncul, setelah demutualisasi pasar modal berjalan, siapa bakal menjadi pemilik mayoritas saham bursa?

OJK dalam regulasi itu melarang suatu pihak membeli saham mayoritas (di atas 50%) BEI setelah demutualisasi. Larangan itu juga berlaku bagi entitas negara yang diizinkan untuk memiliki saham bursa seperti Kementerian Keuangan, Bank Indonesia, dan Badan Pengelola Investasi Daya Anagata Nusantara atau Danantara.

“Setiap pihak dilarang memiliki saham bursa efek secara mayoritas baik secara langsung maupun tidak langsung termasuk melalui afiliasinya,” demikian tertulis dalam Pasal 20 POJK Nomor 13 Tahun 2026 tentang Pemegang Saham Bursa Efek Indonesia, dikutip pada Senin (21/9).

Berdasarkan dokumen yang diterima Katadata bertajuk Pertemuan dengan Pemegang Saham BEI yang digelar pada 9 September lalu, terungkap bahwa Danantara berencana membeli 69 lembar saham BEI atau setara 40,12%. Sementara kumpulan anggota bursa (AB) akan menggenggam 51,16% atau 88 lembar saham, nonanggota bursa memiliki 2,32% atau empat lembar, dan sisanya berupa saham treasuri sebesar 6,40% atau 11 lembar saham. 

Dalam dokumen yang sama juga dituliskan, terdapat 93 pihak yang berpotensi menjadi pemegang saham BEI setelah demutualisasi. Mereka terdiri atas Danantara Investment Management (DIM), 88 AB, dan empat perusahaan sekuritas non-AB. 

Berdasarkan KBBI VI, mayoritas adalah adalah jumlah orang terbanyak yang memperlihatkan ciri tertentu suatu patokan dibandingkan dengan jumlah yang lain yang tidak memperlihatkan ciri itu. 

Jika melanggar aturan tersebut, dalam pasal 22 atau (1) dijelaskan pihak tersebut akan dikenai sanksi administratif. Sanksi administratif tersebut dikenakan juga kepada pihak yang menyebabkan terjadinya pelanggaran.

Sanksi-sanksi tersebut meliputi peringatan tertulis, denda yaitu kewajiban untuk membayar sejumlah uang tertentu, pembatasan kegiatan usaha, pembekuan kegiatan usaha pencabutan izin usaha, pembatalan persetujuan, pembatalan pendaftaran dan pencabutan izin orang perseorangan.

OJK menegaskan, sanksi administratif tersebut dikenakan dengan atau tanpa didahului pengenaan sanksi administratif berupa peringatan tertulis.

Selain itu, sanksi administratif berupa denda itu dapat dikenakan secara tersendiri atau secara bersama-sama dengan pengenaan sanksi-sanksi administratif yang telah disebutkan sebelumnya. 

Setelah demutualisasi, struktur kepemilikan bursa akan berubah. Jika sebelumnya BEI terbatas untuk dimiliki anggota bursa saja, ke depan dapat dimiliki oleh orang perseorangan atau badan hukum Indonesia baik anggota bursa efek ataupun bukan anggota bursa efek. 

Badan negara selain Danantara yang boleh memiliki saham bursa adalah Kementerian Keuangan dan Bank Indonesia. Ketentuan itu dicantumkan dalam bagian keempat pasal 8 dari beleid tersebut.

Pandangan Pengamat soal Porsi 40,12% untuk Danantara

Pengamat pasar modal Teguh Hidayat melihat porsi sekitar 40% yang direncanakan untuk Danantara memiliki konsekuensi tersendiri. Dengan kepemilikan tersebut, Danantara akan menjadi pemegang saham terbesar, tetapi belum mencapai posisi mayoritas.

Menurut dia, struktur tersebut memungkinkan Danantara memiliki pengaruh besar sekaligus masih menyisakan ruang bagi pemegang saham lainnya untuk menentukan keputusan bersama.

Namun, ia menilai hal tersebut tetap perlu disertai aturan yang secara tegas menjaga ruang independensi BEI. “Angka 40% itu sudah bagus, besar tapi tidak absolut. Tidak sampai mayoritas,” kata Teguh kepada Katadata, dikutip Senin (21/9).

Ia berpandangan OJK perlu memperjelas batas intervensi pemegang saham terhadap keputusan BEI melalui aturan demutualisasi.

Menurut Teguh, independensi BEI setelah demutualisasi tidak harus dimaknai sebagai kondisi ketika tidak ada campur tangan pemegang saham sama sekali. Yang menjadi persoalan adalah batas antara pengaruh sebagai pemegang saham dan kewenangan BEI sebagai pengelola serta regulator pasar.

Baca artikel ini lewat aplikasi mobile.

Dapatkan pengalaman membaca lebih nyaman dan nikmati fitur menarik lainnya lewat aplikasi mobile Katadata.

Reporter: Karunia Putri