Sedangkan BRI menyatakan sudah menerbitkan kebijakan internal yang mengakomodir kebijakan yang disebut Jokowi dan POJK Nomor 11 Tahun 2020. BRI memberikan kemudahan bagi debitur yang terdampak virus corona dengan berbagai skema restrukturisasi di antaranya penyesuaian suku bunga pinjaman, pengurangan tunggakan bunga dan atau denda, serta perpanjangan jangka waktu pinjaman.

Untuk pelaku UMKM dengan plafon kredit paling banyak Rp 10 miliar, penetapan kualitas kredit berdasarkan ketepatan pembayaran angsuran. BRI juga memiliki skema khusus untuk debitur mikro yakni berupa penundaan pembayaran cicilan pokok bulanan selama maksimal satu tahun. Selain itu, BRI menyiapkan skema restrukturisasi bagi debitur yang menikmati fasilitas kredit pemilikan properti (KPR) dan kredit kendaraan bermotor (KKB).

Kelonggaran cicilan lebih ditujukan pada debitur kecil antara lain sektor informal, usaha mikro, dan pekerja berpenghasilan harian yang memiliki kewajiban pembayaran kredit untuk usaha produktif. “Alternatif skema restrukturisasi akan bervariasi disesuaikan dengan masing-masing debitur, dengan tetap memperhatikan prospek usaha dan repayment capacity,” demikian tertulis dalam siaran pers.

Aturan OJK Soal Restrukturisasi Kredit saat Corona

OJK telah menerbitkan Peraturan OJK Nomor 11 Tahun 2020 tentang Stimulus Perekonomian Nasional Sebagai Kebijakan Countercyclical Dampak Penyebaran Coronavirus Disease 2019. Namun, isi aturan yang terbit pertengahan Maret lalu ini tidak spesifik seperti yang disampaikan Jokowi.

Dalam aturan itu, bank disebut bisa terlibat dalam memberikan stimulus kepada perekonomian di tengah penyebaran corona, lewat kebijakan penilaian kualitas kredit dan restrukturisasi kredit. Kebijakan ini dapat dilakukan dengan tetap mempertimbangkan prinsip kehati-hatian.

Penilaian kualitas kredit untuk debitur dengan plafon kredit hingga Rp 10 miliar dapat didasarkan hanya pada ketepatan pembayaran pokok dan/atau bunga. Sedangkan restrukturisasi bisa diberikan kepada debitur, tanpa batasan plafon, setelah maupun sebelum terdampak corona.

Bentuk restrukturisasi antara lain penurunan suku bunga, perpanjangan jangka waktu, pengurangan tunggakan pokok, pengurangan tunggakan bunga, penambahan fasilitas kredit, dan atau konversi kredit menjadi Penyertaan Modal Sementara. Kredit berstatus lancar setelah restrukturisasi.

Bank dapat memberikan fasilitas kredit baru kepada debitur yang mendapatkan perlakuan khusus sesuai aturan OJK ini. Adapun kelonggaran-kelonggaran kredit terkait corona ini berlaku sejak aturan OJK ini diundangkan yaitu 16 Maret 2020 hingga 31 Maret 2021 atau setahun lebih dua minggu.

Agar kebijakan tepat sasaran, maka perbankan diminta membuat pedoman yang berisi sektor yang terdampak corona dan kriteria debitur yang bisa mendapatkan kelonggaran. Adapun beberapa contoh sektor yang terdampak seperti pariwisata, transportasi, perhotelan, perdagangan, pengolahan, pertanian, dan pertambangan.

Halaman: