Kantor Otoritas Jasa Keuangan (OJK) Regional 4 di Surabaya mencatat pengaduan nasabah terhadap industri asuransi sepanjang 2019 didominasi nasabah Jiwasraya dan Bumiputera. Tahun lalu, ada 174 laporan terkait asuransi diterima kantor OJK Surabaya.
Kepala OJK Regional 4 Jawa Timur Heru Cahyono di Surabaya, Jawa Timur, Selasa, mengatakan 80% dari pengaduan mengenai asuransi yang masuk adalah pengaduan dari nasabah Jiwasraya dan AJB Bumiputera 1912.
"Itu laporan yang masuk ke Kantor OJK Surabaya saja. Belum termasuk kantor-kantor OJK yang lain, seperti di Malang, Jember, dan Kediri," kata Heru Cahyono, Selasa (14/1).
Ia menjelaskan, jenis pengaduan mayoritas terkait masalah pencairan klaim yang terlambat dan berbelit-belit. OJK, kata dia, telah menindaklanjuti dengan menyampaikan pengaduan itu kepada kedua perusahaan. "Beberapa di antaranya ada yang sudah diselesaikan, ada juga yang masih dalam proses," katanya.
Heru mengatakan belum bisa membeberkan berapa pengaduan yang telah diatasi serta berapa total nilai kerugian yang dilaporkan masyarakat. "OJK hanya menjembatani keluhan yang ada," kata Heru.
(Baca: Mengacu Kasus Jiwasraya dan Asabri, OJK Perketat Pengawasan Asuransi)
Deputi Direktur Pengawasan Lembaga Jasa Keuangan 4 dan Perizinan OJK Regional 4 Jatim Eka Gonda Sukmana menambahkan pengaduan yang ditindaklanjuti OJK hanya pengaduan dari nasabah yang nilai kerugiannya maksimal Rp 500 juta.
"Kalau di atas Rp 500 juta, langsung kami arahkan untuk melapor ke jalur hukum atau ke Badan Mediasi dan Arbitrase Asuransi Indonesia (BMAI)," tuturnya.
Ia mengatakan sejauh ini belum ada pengaduan maupun permintaan informasi dari nasabah Asabri. Apalagi, kata Eka, sesuai Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 102 Tahun 2015 tentang Asabri, OJK bukan termasuk pengawas Asabri.
"Kami tetap fokus bekerja menengahi pengaduan kepada lembaga jasa keuangan yang memang diawasi OJK saja," katanya.
Sebelumnya, Ketua Dewan Komisioner OJK Wimboh Santoso menyatakan bahwa instansinya bakal memperketat pengawasan terhadap industri keuangan non-bank (IKNB), termasuk asuransi.
OJK berencana merilis pedoman tata kelola berbasis risiko, sehingga komponen ini akan turut diawasi. Menurutnya, akan ada detail mengenai bagaimana pengawasan akan dijalankan, termasuk pelaporan yang harus dilakukan oleh IKNB.
(Baca: Benny Tjokro Ditahan, Erick Thohir Puji Kejagung yang Tak Pandang Bulu)
Ia memastikan, data-data yang wajib dilaporkan IKNB bakal diubah, misalnya yang terkait neraca keuangan. “Bukan hanya posisi-posisi neraca saja, termasuk instrumennya (penempatan dananya) apa saja. Itu paling tidak setiap bulan harus dilaporkan ke OJK,” kata Wimboh ketika ditemui di Mahkamah Agung, Jakarta, Senin (13/1).
Seperti diketahui, beberapa perusahaan asuransi kini tengah jadi sorotan, dari mulai Bumiputera, Jiwasraya, hingga Asabri. Ini seiring masalah dalam pengelolaan keuangan dan investasinya.
Jiwasraya, misalnya, mengalami gagal bayar polis seiring rugi investasi saham. Kini, masalah pengelolaan investasi di Jiwasraya tengah didalami oleh Kejaksaan Agung.
Hari ini, Kejaksaan Agung menahan lima orang tersangka terkait kasus Jiwasraya. Kelimanya adalah Presiden Komisaris PT Trada Alam Minera Tbk Heru Hidayat, Komisaris PT Hanson International Tbk Benny Tjokrosaputro, mantan Direktur Utama Jiwasraya Hendrisman Rahim, mantan Direktur Keuangan Jiwasraya Harry Prasetyo, dan eks pejabat Jiwasraya Syahmirwan.