Tak Punya Dirut Definitif, DPR Batal Bahas Klaim Macet AJB Bumiputera

Arief Kamaludin (Katadata)
Ilustrasi. DPR semula berencana membahas klaim nasabah-nasabah Bumiputera yang masih macet dengan manajemen perusahaan dan OJK.
Editor: Agustiyanti
7/11/2019, 19.38 WIB

Seperti diketahui, AJB Bumiputera sejak lama mengalami permasalahan likuiditas yang menyebabkan perusahaan gagal membayarkan klaim nasabah. Kasus gagal bayar klaim Bumiputera yang berlarut-larut turut menjadi sorotan Bank Duni. 

Bank Dunia dalam paparannya bertajuk "Resiko Ekonomi Global dan Implikasinya terhadap Indonesia" pada September lalu menilai perlu ada penanganan cepat atas kasus gagal bayar Asuransi Jiwa Bersama (AJB) Bumiputera.

(Baca: OJK Dinilai Lebih Kendur Awasi Konglomerasi Keuangan Nonbank)

Selain pada Bumiputera, Bank Dunia juga menyoroti gagal bayar klaim pada Asuransi Jiwasraya. Bank Dunia memproyeksi ada tujuh juta jiwa orang dengan lebih dari 18 juta polis yang terlibat. Mayoritas merupakan masyarakat dengan pendapatan rendah dan menengah.

Untuk memperbaikinya, Bank Dunia menyarankan agar ada analisis mendetail terhadap penilaian risiko dalam asuransi. Berdasarkan penilaian, perbaikan maupun resolusi harus dilaksanakan sesuai urutan aturan yang berlaku.

Halaman:
Reporter: Fariha Sulmaihati