Jiwasraya Minta Pemerintah Suntik Dana Rp 32 Triliun untuk Tutupi Rugi

ANTARA FOTO/Rivan Awal Lingga
Ilustrasi. Jajaran direksi Jiwasraya meminta pemerintah menyuntikkan Rp 32 triliun untuk menyelamatkan keuangan perusahaan.
7/11/2019, 19.01 WIB

Perusahaan asuransi pelat merah PT Asuransi Jiwasraya meminta suntikan dana dari pemerintah sebesar Rp 32 triliun untuk memperbaiki likuditas perusahaan. Hal ini disampaikan Jiwasraya dalam Rapat Dengar Pendapat (RDP) dengan Komisi XI DPR RI.

Pengajuan suntikan dana untuk pembayaran polis jatuh tempo itu ditujukan kepada Kementerian Keuangan. Namun, Anggota Komisi XI dari Fraksi Nasdem Rudi Hartono Bangun menjelaskan untuk mencairkan dana tersebut tak mudah untuk Jiwasraya. Selain jumlahnya yang sangat besar, diperlukan kajian mendalam terkait penyebab ruginya perusahaan.

"Itu perlu kajian panjang, tidak bisa sembarangan keluar duit segitu besar, 10 BUMN collaps negara bisa bangkrut," ujar Rudi, saat ditemui usai RDP, di Gedung DPR, Kamis (7/11).

(Baca: Empat BUMN Ikut Rencana "Penyelamatan" Jiwasraya lewat Anak Usahanya)

Dia juga menjelaskan perlunya memanggil beberapa pihak terkait alokasi investasi premi asuransi oleh Jiwasraya, seperti Otoritas Jasa Keuangan (OJK), Badan Pemeriksaaan Keuangan (BPK), kepolisian, serta kejaksaan.

Sebenarnya di waktu yang sama DPR juga memanggil OJK. Namun Kepala Eksekutif Pengawas Industri Keuangan Non-Bank OJK Riswinandi tak hadir dalam rapat tersebut.

Menurut Rudi OJK turut bertanggung jawab terhadap kerugian Jiwasraya. Sebab OJK bertugas untuk mengawasi seluruh kegiatan keuangan perusahaan. "OJK ada kelalaian juga, mereka kan pasti laporan tiap bulan," ujarnya.

(Baca: Mencari Jalan Keluar Atas Gagal Bayar Asuransi Jiwasraya)

Rudi menduga direksi lama Jiwasraya menempatkan portofolio investasi pada instrumen yang tidak tepat, seperti membeli saham yang harganya justru anjlok. Hal ini telah terjadi sejak tahun 1990 hingga 2018, alhasil perusahaan terus merugi dari tahun ke tahun.

Oleh karena itu, jajaran direksi lama perlu dilibatkan untuk memberikan keterangan secara detail laporan keuangannya. Adapun total kebutuhan likuiditas Jiwasraya hingga 2020 diproyeksikan sebesar Rp 16,13 triliun. Premi pokok dan bunga yang jatuh tempo sejak 1 Oktober 2018 hingga 30 September 2019 mencapai Rp 17,12 triliun, dengan jumlah polis 17.939.

Sedangkan nasabah yang sudah memperpanjang kontrak polis atau roll over sebanyak 5.914 dengan nilai Rp 5,88 triliun, sedangkan yang tidak di roll over sebanyak 11.489, dengan nilai Rp 9,87 triliun.

(Baca: Perbaiki Likuiditas, Jiwasraya Dirikan Anak Usaha Jiwasraya Putra)

Reporter: Fariha Sulmaihati