Pemerintah resmi menaikkan iuran BPJS Kesehatan. Sesuai usulan Menteri Keuangan Sri Mulyani sebelumnya, iuran peserta mandiri kelas 1 dan 2 naik hingga dua kali lipat.
Kenaikan iuran BPJS Kesehatan tertuang dalam Peraturan Presiden Nomor 82 Tahun 2018 tentang Jaminan Kesehatan. Aturan ini diteken Presiden Joko Widodo dan diundangkan pada 24 Oktober 2019, serta berlaku sejak tanggal yang sama.
Dalam aturan tersebut, kenaikan paling signifikan terjadi pada jenis kepesertaan mandiri atau Pekerja Bukan Penerima Upah (PBPU) dan Bukan Pekerja (BP). Iuran peserta mandiri kelas 1 dan 2 naik dua kali lipat dari semula Rp 80 ribu dan Rp 55 ribu menjadi Rp 160 ribu dan Rp 110 ribu. Sementara iuran peserta kelas 3, naik dari Rp 25.500 menjadi Rp 42 ribu.
Besaran kenaikan iuran ini sesuai dengan usulan Sri Mulyani sebelumnya yang terlihat dalam databooks di bawah ini.
Kenaikan iuran peserta mandiri berlaku pada 1 Januari 2020 bersamaan dengan ketentuan baru perhitungan iuran untuk peserta penerima upah badan usaha.
Sesuai Perpres tersebut, pemerintah menaikkan maksimal batas upah yang digunakan untuk dasar perhitungan iuran bagi peserta penerima iuran badan usaha dari Rp 8 juta menjadi Rp 12 juta. Adapun presentase iuran tetap sebesar 5%, terdiri dari 4% pemberi upah dan 1% pekerja.
Pemerintah juga mengubah cakupan upah dalam perhitungan iuran BPJS Kesehatan bagi peserta penerima upah yang dibayarkan pemerintah pusat maupun daerah. Namun, presentase iuran tetap sama yakni sebesar 5%, terdiri dari 4% pemberi upah dan 1% pekerja.
(Baca: Ragam Sanksi Layanan Publik bagi Penunggak Iuran BPJS Kesehatan)
Gaji atau upah yang dikenakan sebagai dasar perhitungan bagi peserta penerima upah untuk pejabat negara, pemimpin dan anggota DPRD, PNS, serta TNI dan anggota Polri kini mencakup gaji atau upah pokok, tunjangan keluarga, tunjangan jabatan, tunjangan umum, tunjangan profesi, tunjangan kinerja, dan tunjangan penghasilan bagi PNS daerah. Sebelumnya, dasar perhitungan upah hanya mencakup gaji pokok dan tunjangan keluarga.
Perubahan ketentuan iuran untuk peserta penerima upah yang dibayarkan pemerintah pusat berlaku mulai 1 Oktober 2020. Sedangkan untuk peserta penerima upah yang dibayarkan pemerintah daerah, berlaku mulai 1 Januari 2020.
Pemerintah juga menaikkan iuran peserta Penerima Bantuan Iuran (PBI) BPJS Kesehatan dari Rp 23 ribu menjadi Rp 42 ribu. Kenaikan iuran ini berlaku mulai 1 Agustus 2019. Pemerintah pusat juga akan memberikan subsidi untuk PBI yang dibayarkan pemerintah daerah sebesar Rp 19 ribu pada Agustus hingga Desember 2019.
(Baca: Iuran Tak Naik, Defisit BPJS Kesehatan Capai Rp 77 Triliun pada 2024)
Sebelumnya, Staf Ahli Bidang Kebijakan Pengeluaran Negara Kemenkeu Suminto menjelaskan, pemerintah telah membayarkan iuran peserta PBI BPJS Kesehatan secara penuh untuk seluruh tahun ini. Hal ini seiring dengan percepatan pembayaran yang dilakukan pemerintah guna membantu arus kas lembaga asuransi negara itu.
Namun, iuran yang dibayarkan menggunakan tarif Rp 23 ribu untuk 96,8 juta peserta.
"Sekarang usulan pemerintah, iuran PBI BPJS Kesehatan naik pada Agustus. Kalau disetujui Rp 42 ribu, selisihnya berarti Rp 19 ribu dikali 96,8 juta selama 5 bulan, dibayarkan kalau sudah ditetapkan Perpresnya," ujar Suminto saat ditemui di Gedung Ombudsman, Jakarta, Kamis (12/9).