Jokowi Resmi Naikkan Iuran BPJS Kesehatan, Ini Rincian Tarifnya

ANTARA FOTO/ADITYA PRADANA PUTRA
Ilustrasi. Iuran BPJS Kesehatan resmi naik untuk seluruh jenis kepesertaan.
Penulis: Agustiyanti
29/10/2019, 22.25 WIB

Pemerintah resmi menaikkan iuran BPJS Kesehatan. Sesuai usulan Menteri Keuangan Sri Mulyani sebelumnya, iuran peserta mandiri kelas 1 dan 2 naik hingga dua kali lipat.

Kenaikan iuran BPJS Kesehatan tertuang dalam Peraturan Presiden Nomor 82 Tahun 2018 tentang Jaminan Kesehatan. Aturan ini diteken Presiden Joko Widodo dan diundangkan pada 24 Oktober 2019, serta berlaku sejak tanggal yang sama.

Dalam aturan tersebut, kenaikan paling signifikan terjadi pada jenis kepesertaan mandiri atau Pekerja Bukan Penerima Upah (PBPU) dan Bukan Pekerja (BP). Iuran peserta mandiri kelas 1 dan 2 naik dua kali lipat dari semula Rp 80 ribu dan Rp 55 ribu menjadi Rp 160 ribu dan Rp 110 ribu. Sementara iuran peserta kelas 3, naik dari Rp 25.500 menjadi Rp 42 ribu.

Besaran kenaikan iuran ini sesuai dengan usulan Sri Mulyani sebelumnya yang terlihat dalam databooks di bawah ini.

Kenaikan iuran peserta mandiri berlaku pada 1 Januari 2020 bersamaan dengan ketentuan baru perhitungan iuran untuk peserta penerima upah badan usaha. 

Sesuai Perpres tersebut, pemerintah menaikkan maksimal batas upah yang digunakan untuk dasar perhitungan iuran bagi peserta penerima iuran badan usaha dari Rp 8 juta menjadi Rp 12 juta. Adapun presentase iuran tetap sebesar 5%, terdiri dari 4% pemberi upah dan 1% pekerja.

Pemerintah juga mengubah cakupan upah dalam perhitungan iuran BPJS Kesehatan bagi peserta penerima upah yang dibayarkan  pemerintah pusat maupun daerah. Namun, presentase iuran tetap sama yakni sebesar 5%, terdiri dari 4% pemberi upah dan 1% pekerja.

Halaman:
Reporter: Dimas Jarot Bayu