BI Longgarkan Aturan, Ini Syarat Bank agar DP KPR Lebih Ringan

ANTARA FOTO/Aditya Pradana Putra
Ilustrasi. Bank Indonesia (BI) melonggarkan aturan Loan to Value (LTV) bagi Kredit Pemilikan Rumah (KPR), khususnya kepemilikan rumah kedua dan seterusnya.
Penulis: Agustiyanti
20/9/2019, 19.10 WIB

Bank Indonesia (BI) melonggarkan aturan Loan to Value (LTV) bagi Kredit Pemilikan Rumah (KPR), khususnya kepemilikan rumah kedua dan seterusnya. Relaksasi aturan yang berlaku mulai 2 Desember 2019 ini akan membuat uang muka (downpayment/DP) yang harus dibayarkan debitur lebih rendah.

BI sebenarnya sudah lebih dulu melonggarkan aturan LTV atau DP bagi KPR kepemilikan pertama pada tahun lalu. Tak tanggung-tanggung, BI bahkan menaikkan rasio LTV hingga mencapai 100% alias bank boleh menerapkan kebijakan KPR tanpa uang muka. 

Adapun kali ini, BI melonggarkan aturan bagi KPR kepemilikan kedua dan seterusnya. Kendati demikian, pelonggaran uang muka tersebut tak serta-merta dapat diterapkan seluruh bank kepada seluruh nasabah.

Direktur Consumer Banking CIMB Niaga Lani Darmawan menyambut baik relaksasi aturan LTV yang dikeluarkan BI. Melalui pelonggaran tersebut, menurut dia, bank memiliki keleluasaan untuk mengambil risiko dalam menyalurkan kredit. 

"Namun, tentu saja (bank) juga akan mempertimbangkan berbagai faktor dalam menentukan LTV yang bisa saja berbeda untuk setiap nasabah," ujar Lani kepada Katadata.co.id, Jumat (20/9). 

(Baca: BI Turunkan Uang Muka KPR untuk Rumah Kedua dan Seterusnya)

Menurut Lani, terdapat sejumlah pertimbangan bagi bank dalam menetapkan LTV yang diberikan atau besaran uang muka yang harus dibayarkan debitur. Hal tersebut, antara lain mencakup analisis risiko, besaran kredit, dan penilaian jaminan. 

Meski Demikian, Lani berharap pelonggaran aturan LTV akan mendorong pertumbuhan kredit tahun depan. Ia mengaku masih harus menghitung dampak aturan tersebut terhadap target pertumbuhan KPR tahun depan. 

Saat ini, menurut dia, pertumbuhan KPR CIMB Niaga tercatat sebesar 14%. Sementara hingga akhir tahun, ia memperkirakan pertumbuhan KPR akan berada pada kisaran 12%. "Akhir tahun pertumbuhan KPR lebih rendah karena ada masa liburan," ungkap dia. 

Dihubungi terpisah, Direktur Consumer Banking BTN Budi Satria  optimistis pelonggaran LTV akan mendongkrak pertumbuhan KPR perseroan tahun depan, meski mayoritas debitur saat ini merupakan pembeli rumah pertama. 

"Efeknya baru akan terasa setelah itu (tahun depan). Belum tahu pasti (pertumbuhan KPR tahun depan). Tapi tentu (KPR) akan meningkat lebih baik," kata Budi. 

(Baca: Ingin Turunkan Bunga KPR, BTN Genjot DPK Retail)

Sepanjang semester I 2019 lalu, bank pelat merah yang fokus pada penyaluran pembiayaan perumahan ini mencatatkan penyaluran kredit sebesar Rp 251,04 triliun atau tumbuh 18,78% dari Rp 211,35 triliun pada Juni 2018. Pertumbuhan kredit tersebut ditopang oleh penyaluran KPR yang tumbuh 19,72% menjadi Rp173,61 triliun.

Jika dibagi per segmen, penyaluran KPR subsidi BTN mencatatkan pertumbuhan mencapai 27,55% menjadi Rp90,75 trilin. Adapun KPR nonsubsidi naik sebesar 13,08% menjadi Rp74,39 triliun per Juni 2019.

Budi juga meyakini sektor properti bakal menjadi andalan pertumbuhan ekonomi pada 2020 mendatang yang diproyeksi mencapai 5,1%-5,5%. "Kebijakan BI patut diapresiasi karena saat ini pembelian properti agak melandai dan berdampak pada penyaluran  Kredit Pemilikan Rumah (KPR) khususnya KPR nonsubsidi," kata Budi.

Ia menambahkan, sinyal perlambatan pertumbuhan properti sudah terlihat pada bulan Juli sehingga BI mengambil kebijakan relaksasi LTV. 

Sebelumnya, Gubernur BI Perry Warjiyo menjelaskan pihaknya mengeluarkan pelonggaran kebijakan makroprudensial dengan menaikkan rasio LTV pada kredit properti sebesar 5%. Pelonggaran tersebut diharapkan dapat mendorong penyaluran kredit. 

BI mencatat penyaluran kredit hingga Juli 2019 sebesar 9,7%, melambat dari bulan sebelumnya sebesar 9,9%. Sementara KPR tercatat tumbuh 12,3%, melambat dibanding periode yang sama tahun lalu 13,7%. 

Dalam aturan LTV yang baru nanti, uang muka untuk KPR  kedua rumah tapak tipe 21-70 diturunkan dari 15% menjadi 10%, sedangkan tumah tapak tipe di atas 70 turun dari 85% menjadi 80%. Lalu untuk KPR kepemilikan kedua rumah susun atau apartemen, uang muka diturunkan dari 15% menjadi 10% untuk tipe di bawah 21 dan tipe 21-70.

Adapun untuk rumah susun atau apartemen tipe di atas 70, uang muka diturunkan dari 20% menjadi 15%. BI juga memberikan perlakukan khusus untuk rumah atau peroperti yang dinilai berwawasan lingkungan. Uang muka untuk KPR kedua rumah tapak tipe 21-70 hanya sebesar 5% dan tipe di atas 70% hanya sebesar 10%.

Reporter: Ihya Ulum Aldin