Namun, aturan tersebut dicabut pada Maret 2019 karena kerap disalahartikan sebagai pungutan pajak baru.
Layanan Pajak
Adapun pada kesempatan lain, Sri Mulyani pernah mengadakan pertemuan dengan Founder and CEO Bukalapak Achmad Zaki di kantornya. Pertemuan tersebut, salah satunya membahas layanan perpajakan melalui platform e-commerce.
Keduanya sepakat bersinergi guna mendorong pelaku usaha informal menjadi formal. Ia pun berharap akan semakin banyak data dan informasi yang dapat dikumpulkan dari sinergi tersebut.
Tidak hanya Bukalapak saja, Sri Mulyani mengaku sudah bekerja sama dengan e-commerce lainnya, yakni Tokopedia. Namun, kerja sama baru mencakup saluran layanan pembayaran pajak."Nah untuk itu sekarang kita juga bekerjasama dengan Tokopedia agar menjadi channel pembayaran pajak," ujarnya.