OJK Bangun Gedung Kantor Baru di Kawasan SCBD

Donang Wahyu|KATADATA
Gedung OJK di Komplek Kementerian Keuangan RI, Lapangan Banteng, Jakarta. OJK akan segera memiliki kantor pusat sendiri yang berlokasi di Lot 1 SCBD, Jakarta, yang merupakan barang milik negara.
Penulis: Rizky Alika
2/4/2019, 20.15 WIB

Otoritas Jasa Keuangan (OJK) akan membangun gedung kantor baru di kawasan Sudirman Central Business District (SCBD) Jakarta. Gedung yang akan diberi nama Indonesia Financial Center (IFC) tersebut akan dibangun di lokasi seluas 16,6 hektare di Lot-1 SCBD yang merupakan barang milik negara.

OJK mendapatkan hak untuk membangun gedung, fasilitas penunjang, serta sarana dan prasarana di lokasi tersebut dari Kemenkeu setelah menandatangani Nota Kesepahaman tentang Penggunaan Barang Milik Negara. Nota Kesepahaman tersebut ditandatangani oleh Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati dan Ketua OJK Wimboh Santoso.

"Ini memberi semangat kita semua. Ada proses gedung yang dibangun untuk OJK dan sektor jasa keuangan untuk bersinergi dan berikan kontribusi yang optimal pada Indonesia," kata Wimboh di Lot-1 SCBD, Jakarta, Selasa (4/2). 

Nantinya, di lokasi tersebut akan dibangun dua menara. Satu menara akan digunakan oleh OJK, sementara menara lainnya untuk Kementerian Keuangan (Kemenkeu).

(Baca: OJK: Perusahaan Fintech Terfokus di Jawa, Belum ke Sulawesi)

Sejak berdiri pada 2012 silam, OJK memang belum memiliki gedung sendiri.  Selama ini OJK beroperasi di tiga gedung terpisah yang berlokasi di wilayah Kementerian Keuangan, Bank Indonesia dan Wisma Mulia. Dengan adanya gedung baru tersebut, sekitar 3 ribu pegawai dapat dipindahkan ke IFC yang akan menjadi kantor pusat OJK.

Biaya pembangunan gedung tersebut akan berasal dari hasil pemanfaatan efisiensi anggaran operasional OJK setiap tahunnya. OJK memiliki sumber pendanaan dari pungutan yang dibebankan terhadap pelaku industri jasa keuangan. Sementara itu, biaya pemeliharaan akan ditanggung oleh masing-masing pihak sesuai dengan batasan tanggung jawabnya. 

Wimboh meyakinkan, efektivitas operasional OJK tidak akan terganggu dengan adanya kewajiban pemenuhan pembiaayaan gedung. Sebab, pembiayaan gedung akan disesuaikan dengan kemampuan keuangan OJK.

Selain itu, kebutuhan penyediaan ruang kerja juga mempertimbangkan konsep high and best use dan ramah lingkungan sebagai platinum green building. Artinya, pembangunan tersebut akan sesuai dengan standar Green Building Council Indonesia (GBC Indonesia).

(Baca: OJK Perkirakan Likuiditas Perbankan Membaik Tahun Ini)

Selanjutnya, OJK dan Kemenkeu akan membentuk tim bersama dan mengadakan probity audit pengadaan barang atau jasa secara bertahap. Dalam hal tersebut, pemerintah akan bekerjasama dengan Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP). Tim bersama tersebut bertujuan untuk menyusunan regulasi, perizinan dan perencanaan gedung.

Sri Mulyani menilai pembangunan gedung tersebut dapat mendukung tugas OJK dalam jasa keuangan. "Secara simbolis, MoU (Memorandum of Understanding) ini menjadi wahana untuk mempekuat sinergi di antara KSSK (Komite Stabilitas Sistem Kueangan (KSSK) dan menunjang menjaga sektor keuangan," ujarnya.

Reporter: Rizky Alika