LPS Naikan Suku Bunga Penjaminan 25 Bps

Arief Kamaludin|KATADATA
LPS
Penulis: Ihya Ulum Aldin
10/1/2019, 17.08 WIB

Lembaga Penjamin Simpanan (LPS) menaikan tingkat suku bunga penjaminan untuk periode 13 Januari 2019 hingga 14 Mei 2019 sebesar 25 basis poin (bps) untuk simpanan rupiah dan valuta asing di bank umum. Mereka juga menaikan suku bunga simpanan rupiah di bank perkreditan rakyat (BPR) dengan besaran yang sama.

Dengan kenaikan ini, tingkat suku bunga penjaminan di bank umum, untuk rupiah menjadi 7,00% dan valas menjadi 2,25%. Sementara untuk simpanan rupiah di BPR, suku bunga penjaminannya menjadi 9,50%.

Ketua Dewan Komisioner LPS Halim Alamsyah mengatakan, keputusan yang diambil pada Rapat Dewan Komisioner (RDK) LPS pada 7 Januari lalu ini, mempertimbangkan beberapa hal. Pertama, suku bunga simpanan perbankan masih menunjukan tren meningkat. Hal itu karena mereka masih merespons kenaikan suku bunga acuan kebijakan moneter Bank Indonesia (BI) sepanjang Mei-November 2018 yang sudah naik sebanyak 150 bps.

"Kedua, kondisi likuiditas relatif terjaga. Namun terdapat risiko pengetatan yang berasal dari pertumbuhan kredit yang melampaui pertumbuhan dana pihak ketiga (DPK)," kata Halim di kantornya, Jakarta, Kamis (10/1).

(Baca: Perang Bunga Deposito, Ada Bank Kecil Tawarkan Special Rate Lebih 10%)

Halaman:
Reporter: Ihya Ulum Aldin