LPS Naikan Suku Bunga Penjaminan 25 Bps

Arief Kamaludin|KATADATA
LPS
Penulis: Ihya Ulum Aldin
10/1/2019, 17.08 WIB

Terakhir, Dewan Komisioner LPS mempertimbangkan kondisi stabilitas sistem keuangan (SSK) yang membuat mereka menaikan tingkat suku bunga penjaminan. Menurut Halim, kondisi SSK berada dalam kondisi terjaga dengan baik di tengah mulai meredanya tekanan yang berasal dari depresiasi nilai tukar rupiah terhadap mata uang asing dan pasar keuangan.

Halim mengatakan, LPS akan terus melakukan pemantauan terhadap perkembangan data suku bunga simpanan perbankan dan melakukan evaluasi. Hal itu mempertimbangkan industri perbankan yang masih melangsungkan proses penyesuaian atas kenaikan suku bunga simpanan.

Selanjutnya, LPS akan melakukan penyesuaian terhadap kebijakan tingkat bunga penjaminan sesuai dengan perkembangan suku bunga simpanan perbankan. Selain itu mereka juga akan melihat hasil evaluasi atas perkembangan kondisi ekonomi, serta stabilitas sistem keuangan.

"Sesuai ketentuan LPS, apa bila suku bunga simpanan yang diperjanjikan antara bank dengan nasabah penyimpan melebihi tingkat bunga penjaminan LPS, maka simpanan nasabah dimaksud menjadi tidak dijamin," kata Halim.

(Baca: Mengekor Bunga Acuan BI, Bunga Deposito Nasabah Kakap Naik 123 Poin)

Halaman:
Reporter: Ihya Ulum Aldin