PT Asuransi Jiwasyara (Persero) menunjukkan keseriusannya dalam menyelesaikan pembayaran atas polis bancassurance JS Proteksi Plan yang telah jatuh tempo. Perusahaaan membayar bunga sebesar Rp 96,58 miliar atas 1.286 polis yang jatuh tempo hingga Senin (15/10). Pembayaran pokok akan dilakukan bertahap bagi nasabah yang tidak menginginkan perpanjangan (roll over) polisnya.
Asmawi mengatakan, Jiwasraya berkomitmen menyelesaikan kewajiban kepada pemegang polis secara menyeluruh, meski dilakukan secara bertahap dan berjanji akan menyelesaikan masalah ini dalam tenggang waktu yang tidak terlalu lama. "Kami juga melakukan komunikasi intens dengan berbagai pihak untuk menyelesaikan kewajiban ini.” kata Direktur Utama Jiwasraya Asmawi Syam dalam Konferensi Pers di kantornya, Jakarta, Senin (15/10).
(Baca juga: Empat Lembaga Negara Turun Tangan Atasi Masalah Likuiditas Jiwasraya)
Sementara ini, perusahaan pelat merah tersebut menawarkan dua opsi bagi nasabah yang polisnya telah jatuh tempo. Opsi pertama, memperpanjang (roll over) polisnya selama satu tahun, dengan penawaran bunga sebesar 7% per tahun netto dibayar di muka atau setara 7,49% per tahun nett efektif. “Ini merupakan upaya kami, perusahaan, dalam melakukan win win solution kepada pemegang polis,” kata dia.
Opsi kedua, bagi pemegang polis yang tidak ingin melakukan roll over, perusahaan akan memberikan bunga pengembangan efektif sebesar 5,75% per tahun netto sesuai dengan surat Jiwasraya kepada mitra bank tertanggal 10 Oktober 2018.
Asmawi membenarkan total tunggakan nilai tunai polis yang jatuh tempo termasuk bunganya sebesar Rp 802 miliar. Namun, ia menyatakan belum bisa memberikan gambaran utuh mengenai penyebab terjadinya tekanan likuiditas yang berujung pada penundaan pembayaran polis jatuh tempo tersebut.
“Kami saat ini sedang diaudit oleh BPK dan BPKP. Pada saatnya nanti, kalau hasilnya ada, nanti akan dirilis,” ujar dia. Sejauh ini, indikasinya adalah kesalahan dalam pengelolaan investasi. Mayoritas dana kelolaan diinvestasikan dalam bentuk sekuritas (efek) di pasar modal. Persoalannya, pasar modal tengah lesu sehingga harga efek turun sehingga tidak bisa segera dilepas untuk memenuhi kebutuhan liuiditas.
(Baca juga: Salah Kelola Investasi Diduga Sebabkan Likuiditas Jiwasraya Tertekan)
Adapun sumber dana untuk pembayaran bunga atas polis jatuh tempo dijelaskan Asmawi berasal dari internal perusahaan. Dia menampik bahwa dana tersebut berasal dari bantuan pemerintah. Namun, perusahaan memang tengah mencari beberapa alternatif sumber pendanaan. "Sumbernya sedang kami upayakan, ya belum bisa saya jelaskan jalurnya," kata dia.
Sebagai regulator, Otoritas Jasa Keuangan (OJK) menyambut baik upaya yang telah dilakukan oleh direksi dan Kementerian Badan Usaha Milik Negara (BUMN) berkaitan dengan missmatch dalam pengelolaan investasi. Selain itu, OJK juga akan memonitor kesepakatan yang telah dicapai antara Jiwasraya dengan pemegang polis.
"Sehingga, masing-masing pihak memiliki kejelasan mengenai kewajiban yang jatuh tempo, dengan berbagai opsi yang dipahami dan disetujui oleh kedua belah pihak,” kata Kepala Eksekutif Pengawas Industri Keuangan Non-Bank (IKNB) OJK Riswinandi melalui siaran pers.
Namun, OJK tetap mengingatkan kepada direksi Jiwasraya agar lebih memperhatikan implementasi tata kelola yang baik, pengelolaan manajemen risiko yang lebih baik, dan melakukan kehati-hatian investasi yang didukung dengan pemanfaatan teknologi. Selain itu, Jiwasraya harus terus berkoordinasi dan melaporkan kepada regulator serta pemegang saham.