"Kemudian kami jalan. Untuk jalan, perlu modal baru untuk operasional kemudian monetisasi sejumlah aset, yaitu aset finansial maupun properti," kata dia. Dari hasil monetisasi aset itulah, Bumiputera merencanakan pembayaran klaim nasabah.

(Baca juga: Bumiputera Terbelit Persoalan Keuangan, Nasabah Besar Tagih Penjelasan)

Adapun OJK telah memperpanjang masa kerja pengelola statuter dari sebelumnya berakhir pada 2017 menjadi hingga 2019. Menurut Adhie, OJK bakal menarik pengelola statuter dari Bumiputera jika perusahaan sudah dinyatakan sehat.

Setelah itu, Bumiputera akan dikembalikan kepada Badan Perwakilan Anggota (BPA) yang merupakan perwakilan pemegang polis yang juga berstatus pemilik Bumiputera. BPA akan mengusulkan direksi dan komisaris baru yang kemudian bakal diuji kelayakan dan kepatutannya oleh OJK.

Di sisi lain, ia tak menanggapi soal kemungkinan perubahan jajaran pengelola statuter untuk melanjutkan penyehatan Bumiputera. “Itu kewenangan OJK,” kata dia.

Halaman: