Gantikan Bapertarum, BP Tapera Disuntik Modal Pemerintah Rp 2,5 T

ANTARA FOTO/Aditya Pradana Putra
Penulis: Ihya Ulum Aldin
23/3/2018, 10.30 WIB

Heroe berharap BP Tapera mampu mengefisiensikan dana operasionalnya. Dengan begitu, hasil bunga yang didapat modal awal dari pemerintah bisa dikapitalisasikan lagi, sehingga nilainya bisa semakin besar.

BP Tapera dibentuk berdasarkan Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2016 tentang Tabungan Perumahan Rakyat. Dengan UU ini, pemerintah membubarkan Badan Pertimbangan Tabungan Perumahan Pegawai Negeri Sipil (Bapertarum-PNS) untuk kemudian dileburkan dengan BP Tapera.

(Baca: Pemerintah Akan Lebur Bapertarum dan Asabri Dalam BP Tapera)

Dirjen Pembiayaan Perumahan Kementerian PUPR Lana Winayanti menjelaskan saat ini pembentukan BP Tapera baru menjajaki tahap awal. BP Tapera belum beroperasi karena calon komisioner dan deputi komisionernya masih menjalani tahap seleksi.

"Setelah komisioner terpilih, akan diusulkan ke presiden akan diangkat oleh Bapak Presiden," ujarnya.

Proses seleksi komisioner dan deputi komisioner ini masih berjalan dan ditargetkan rampung pada Juni 2018. Setelah terpilih, BPT Tapera bisa efektif menjalankan tugasnya. Kementerian PUPR menargetkan BP Tapera sudah bisa beroperasi mulai tahun depan.

Halaman: