Bank Mandiri Terbitkan Kartu Kredit Korporasi untuk Kemenhub

Donang Wahyu|KATADATA
Kartu Kredit
Penulis: Ihya Ulum Aldin
19/3/2018, 17.56 WIB

Karena Kemenhub sudah melakukan perjanjian dengan bank sebelum Peraturan Menteri Keuangan yang mengatur hal ini terbit, maka penggunaannya masih dibatasi untuk tiga hal. Tiga hal tersebut terkait dengan penggunaan uang tiket pesawat, biaya menginap atau hotel, dan konsumsi seperti makan di restoran.

"Tapi, kalau Permenkeu-nya sudah ada, maka penggunaannya full untuk seperti TUP (Tambahan Uang Persediaan), kita gunakan lebih luas lagi," kata Sugihardjo.

Dia juga mengaku belum mengetahui siapa pejabat Kemenhub yang akan memegang kartu kredit ini, dan berapa banyak jumlah kartu yang dutuhkan. Kartu ini merupakan kartu kredit dinas dan penggunaannya pun harus sesuai dengan anggaran kementerian.

Turut hadir dalam acara penandatanganan perjanjian ini, Direktur Kelembagaan Bank Mandiri Kartini Sally. Dia mengatakan batasan tertinggi pemakaian kredit korporasi (plafon kredit) sebesar Rp 20 miliar. "Tapi itu tergantung budget mereka. Karena itu mereka melihat dana, hitung dulu," ujarnya.

(Baca juga: Sri Mulyani Ancam Setop Anggaran Kementerian yang Sering Ubah DIPA)

Awalnya, Bank Mandiri akan memberikan plafon kredit sebesar Rp 20 miliar, namun jika kurang, bisa  ditambah lagi. Tergantung berapa besar pengeluaran kementerian tiap bulan untuk perjalanan dinas.

Halaman: