PPATK Awasi Transaksi Bitcoin karena Rawan Pencucian Uang

Flickr.com
Ilustrasi bitcoin.
Penulis: Dimas Jarot Bayu
Editor: Yuliawati
19/12/2017, 18.05 WIB

(Baca juga: Fund Manager Masuk, Bitcoin Diramal Tembus US$ 10.000 di Akhir Tahun)

Selain itu, PPATK juga sedang menyusun regulasi untuk bisa mengawasi penggunaan cryptocurrency. Dian mengatakan, pihaknya telah mengidentifikasi titik-titik rawan yang dapat disalahgunakan atas pemakaian cryptocurrency dalam regulasi tersebut.

"Kami sedang merumuskan regulasinya, kami belum bisa publikasikan saat ini," kata Dian.

Popularitas cryptocurrency seperti bitcoin terus meningkat di Indonesia. Pertengahan Desember ini, nilai bitcoin bahkan telah menembus US$ 16.815 atau naik 2.069 persen dalam setahun.

BI mengimbau agar konsumen tidak berinvestasi menggunakan bitcoin karena hingga kini tak ada peraturan yang melindungi konsumen. BI telah melarang bitcoin dan cryptocurrency lainnya digunakan sebagai transaksi pembayaran baik oleh Penyelenggara Jasa Sistem Pembayaran ( PJSP) ataupun financial technology (fintech).

Sementara itu Otoritas Jasa Keuangan (OJK) belum memberikan kejelasan legalitas bitcoin sebagai salah satu produk investasi. OJK saat ini masih melakukan observasi dan riset terkait penggunaan crytocurrency sebagai produk investasi.

Halaman: