Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Kesehatan mengklaim akan mendapatkan suntikan dana dari pemerintah melalui alokasi dari Anggaran Pendapatan Belanja Negara (APBN) tahun ini. Suntikan dana ini dibutuhkan di tengah kondisi keuangan lembaga tersebut yang mengalami defisit hingga Rp 9 triliun.
Direktur Keuangan dan Investasi BPJS Kesehatan Kemal Imam Santoso mengakui kondisi keuangan lembaganya sedang mengalami defisit hingga Rp 9 triliun. Namun, pemerintah akan membantu dengan mengalokasikan dana sebesar Rp 3,6 trilin untuk membantu menutupi defisit tersebut. Bantuan ini penting agar pelayanan BPJS Kesehatan tetap bisa berjalan dengan baik.
"Karena itu pemerintah melalui APBN menambahkan Rp 3,6 triliun dan saat ini sedang di proses untuk tahun ini," ujar Kemal saat ditemui di Marcentile Club, World Trade Center I, Jakarta, Jumat (3/11). (Baca: Tutup Defisit BPJS, Pemerintah Andalkan Alokasi Belanja Lain-lain)
Dia enggan mengomentari langkah lain yang akan diambil pemerintah untuk menutupi sisa defisit yang ada, termasuk dengan menaikan iuran. Keputusan tersebut menjadi wewenang pemerintah sesuai dengan Perpres Nomor 19 Tahun 2016 tentang Perubahan Kedua atas Perpres Nomor 12 Tahun 2015 tentang Jaminan Kesehatan.
Namun, jika memang ada langkah lain seperti subsidi dari anggaran daerah, tentunya hal tersebut akan sangat membantu kinerja BPJS Kesehatan. Artinya, pemerintah pusat dan daerah akan bersinergi untuk menjaga keberlangsungan program jaminan kesehatan tersebut.
Apalagi, sejak BPJS Kesehatan terbentuk, terdapat 10 juta peserta yang menunggak pembayaran iuran. "Tapi saat ini tingkat kepatuhan korporasi sudah di atas 90 persen," ujarnya. (Baca: Pemerintah Setop Suntikan Modal, BPJS Diminta Mandiri Atasi Defisit)
Kemal memastikan, pelayanan yang diberikan rumah sakit atau fasilitas kesehatan yang menjadi mitra BPJS Kesehatan tidak akan terganggu. Karena, walaupun mengalami defisit, arus kas (cashflow) masih terus berjalan seiring dengan pembayaran iuran yang dilakukan oleh peserta.
"Apapun tantangan yang terjadi, kami selalu membayar klaim kepada Rumah Sakit atau Puskesmas. Tidak ada satu pun tindakan medis yang ditanggungkan karena kami bekerja sama dengan Rumah Sakit, pelayanan jalan terus dan masalah keuangan kami hadapi bersama," ujarnya.
Dia juga mengingatkan agar masyarakat taat dalam membayar iuran, agar BPJS Kesehatan bisa terus memberikan pelayanan terbaik. Secara umum, Kemal mengklaim pelayanan di Rumah Sakit maupun Puskesmas sudah mulai membaik, terutama dari segi kualitas layanan dan kebersihan fasilitas.
"Di Perpres itu diatur seseorang yang telat membayar 1 bulan iuran, kepesertaanya dihentikan sementara sampai nanti mereka membayarkan ditambah dengan tunggakannya, baru diaktifkan lagi," ujarnya.