Penerimaan pajak masih kurang sekitar Rp 500 triliunan tahun ini. Guna mengamankan penerimaan, Direktur Jenderal Pajak pun menerbitkan instruksi khusus kepada para Kepala Kantor Wilayah. Namun, pengamat pajak menduga penerimaan tetap bakal meleset sekitar Rp 100 – 200 triliun.
Peneliti Perpajakan Universitas Pelita Harapan (UPH) Ronny Bako menjelaskan, target penerimaan pajak yang disepakati pemerintah dan Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) yang sebesar Rp 1.283,6 triliun terlalu tinggi. Dengan target tersebut Ditjen Pajak harus mengumpulkan Rp 100 triliun setiap bulan atau Rp 5 triliun per hari.
“Itu sulit. Hitungan saya (penerimaan pajak) sekitar Rp 1.000 triliun,” kata Ronny kepada Katadata, Senin (9/10). Ini artinya, ada risiko meleset sekitar Rp 200 triliunan. (Baca juga: Dirjen Pajak Kirim Instruksi Soal Penggalian Pajak Peserta Tax Amnesty)
Untuk mengoptimalkan penerimaan pajak di sisa tahun ini, ia menyarankan Ditjen Pajak untuk menggiatkan penegakan hukum melalui penyanderaan atau gizjeling untuk penunggak pajak besar. "Yang punya utang (pajak) Rp 100 triliun ya gizjeling saja. Kan diperbolehkan Undang-Undang," kata dia.
Selain itu, ada juga potensi penerimaan pajak dari pengeluaran pemerintah pusat dan daerah. Menurut dia, ada potensi penerimaan Pajak Pertambahan Nilai (PPN) dan Pajak Penghasilan (PPh) sebesar 11% dari belanja modal dan barang terkait pembangunan infrastruktur. (Baca juga: Dirjen Pajak Minta Pajak Pelaksanaan APBN dan APBD Dibayar di Awal)
Di sisi lain, Direktur Eksekutif Center for Indonesia Taxation Analysis (CITA) Yustinus Prastowo menduga realisasi penerimaan pajak hanya berkisar 89-92% dari target. Dengan demikian, ada risiko penerimaan meleset sekitar Rp 102,7 triliun sampai Rp 141,2 triliun.
“Artinya ya (penerimaan pajak) tidak akan tercapai, meski secara nominal tetap ada kenaikan (dibandingkan tahun lalu), tapi pertumbuhannya tidak cukup menunjang kebutuhan,” kata dia.
Menurut dia, tidak banyak yang bisa dilakukan Ditjen Pajak guna menggenjot penerimaan di sisa tahun ini. Namun, senada dengan Ronny, ia melihat masih ada potensi penerimaan pajak dari pengeluaran pemerintah. Maka itu, Ditjen Pajak perlu memperketat pengawasan terhadap setoran pajak dari bendahara pemerintah.
Selain itu, meningkatkan pengawasan terhadap setoran PPN, dan melaksanakan Peraturan Pemerintah terkait pajak atas harta yang tidak diungkapkan atau harta tersembunyi milik wajib pajak. Di sisi lain, terkait penyanderaan, ia menilai potensi penerimaannya tak seberapa. “Gizjeling selain gaduh, jumlahnya juga tidak signifikan,” ucapnya.
Mengacu pada data Ditjen Pajak, penerimaan pajak hingga akhir September baru mencapai Rp 770,7 triliun atau 60% dari target yang sebesar Rp 1.283,6 triliun. Nominal tersebut turun 2,8% dibandingkan dengan periode sama tahun lalu. Penurunan penerimaan diklaim karena ada penerimaan yang tidak berulang yakni yang terkait program amnesti pajak (tax amnesty).
Pemerintah sebetulnya sudah memperkirakan target pajak bakal meleset, namun dalam pembicaraan dengan Badan Anggaran DPR, kekurangannya akan diupayakan hanya Rp 30 triliun. Menanggapi kesepakatan tersebut, Dirjen Pajak Ken Dwijugiasteadi menyatakan akan menggencarkan penegakan hukum.