Izin Meikarta Belum Beres, BNI Tetap Salurkan KPR

Arief Kamaludin|KATADATA
Penulis: Miftah Ardhian
22/9/2017, 14.28 WIB

Dalam Pasal 42 ayat (2) UU Nomor 20 Tahun 2011 disebutkan, pemasaran dapat dilakukan jika pengembang telah memiliki kepastian peruntukan ruang, hak atas tanah, status penguasaan rumah susun, perizinan pembangunan rumah susun, serta jaminan pembangunan rumah susun dari lembaga penjamin.

"Bagi kami sekali lagi itu adalah marketingdan tidak boleh dilakukan sebagaimana di UU Nomor 20 Tahun 2011. Itu salah," kata Alamsyah. (Baca: Dirjen PUPR Nilai Meikarta Belum Lakukan Aktivitas Pemasaran)

Di sisi lain, saat ini Yayasan Lembaga Konsumen Indonesia (YLKI) telah menerima 10 aduan dari konsumen terkait pemasaran Meikarta. "Sebanyak empat aduan terkait masalah ketidaknyamanan warga terhadap kegiatan pemasaran yang dilakukan. Sedangkan secara tertulis enam surat terkait Meikarta," ujar Staff Pengaduan dan Hukum YLKI Mustafa Aqib Bintoro kepada Katadata.

Keluhan tersebut mempermasalahkan proses permintaan uang kembali (refund), sistem pemasaran yang merugikan, hingga tidak diperlakukannya konsumen dengan baik oleh agen pemasaran. Mustafa mengatakan, ketiga hal tersebut saling berkaitan.

 
Halaman: