Dirjen PUPR Nilai Meikarta Belum Lakukan Aktivitas Pemasaran

Ameidyo Daud Nasution
20 September 2017, 18:53
Maxxbox Orange County Lippo
Katadata/Arief Kamaluddin
Mal Maxxbox Orange County Lippo yang kerap menjadi tempat ajang promosi Meikarta.

Direktur Jenderal Penyediaan Perumahan Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR) Syarif Burhanuddin menyatakan pengembang megaproyek Meikarta di Cikarang, Bekasi belum melakukan kegiatan pemasaran. Dia menganggap aktivitas penawaran pengembang Meikarta sebagai kegiatan untuk mengetahui kekuatan pasar.

“Selama ini mereka sebenarnya melakukan NUP (nomor urut pemesanan) untuk mengetahui pasar. Sifatnya hanya untuk mengetahui kekuatan pasar, dan apabila batal maka uangnya kembali,” kata Syarif kepada Katadata, Rabu (20/9).

Advertisement

Pelaksanaan pengecekan kekuatan pasar ini, kata Syarif, dilakukan juga oleh pengembang pembangunan Transit Oriented Development (TOD) di Tanjung Barat, Jakarta Selatan. "Sudah fullbooking hanya melalui NUP," kata Syarif.

Syarif mengatakan, Meikarta bisa dianggap melakukan pemasaran apabila booking fee yang dibayarkan konsumen tak dapat dikembalikan. Berbeda dengan kegiatan untuk mengetahui pasar, Syarif menjelaskan, pemasaran hanya dapat dilakukan pengembang apabila memenuhi lima syarat yang dijelaskan dalam pasal 42 Undang-undang Nomor 20 Tahun 2011 tentang Rumah Susun.

Peryaratan pemasaran dalam aturan tersebut yakni kepastian peruntukan ruang yang ditunjukkan melalui surat keterangan rencana kota, kepastian hak tanah yang ditunjukkan melalui sertifikat hak atas tanah, kepastian status kepemilikan, izin pembangunan rumah susun yang ditunjukkan melalui IMB dan jaminan atas pembangunan yang ditunjukkan berupa surat dukungan bank atau nonbank.

Berbeda pendapat dengan Syarif, sebelumnya Ombudsman RI menyebut aktivitas Meikarta dalam melakukan penawaran apartemen sebagai kegiatan pemasaran. Anggota Ombudsman Alamsyah Saragih menyebut Meikarta berpotensi melanggar UU Rusun karena melakukan pemasaran tanpa memenuhi persyaratan.

PT Lippo Cikarang Tbk saat ini hanya memiliki izin peruntukan penggunaan tanah (IPPT) seluas 84,6 hektar dari 500 hektar yang hendak dibangun. Lippo pun belum memiliki Analisis Dampak Lingkungan (Amdal) dan Izin Mendirikan Bangunan (IMB) karena menunggu penyelesaian pembahasan Rencana Detail Tata Ruang (RDTR) oleh Pemerintah Provinsi Jawa Barat.

Pengembalian booking fee atau NUP ini pun ditengarai tak berjalan lancar.  Ombudsman dan Yayasan Lembaga Konsumen Indonesia (YLKI) menerima pengaduan dari beberapa orang calon pembeli apartemen Meikarta yang kesulitan menarik uang kembali (refund) booking fee dari agen pemasaran Meikarta.

Halaman:
Editor: Yuliawati
Berita Katadata.co.id di WhatsApp Anda

Dapatkan akses cepat ke berita terkini dan data berharga dari WhatsApp Channel Katadata.co.id

Ikuti kami

Artikel Terkait

Video Pilihan
Loading...
Advertisement