Sri Mulyani Carikan Solusi Soal Pajak Royalti Penulis

Arief Kamaludin | Katadata
6/9/2017, 20.59 WIB

Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati meminta Direktorat Jenderal (Ditjen) Pajak untuk mencari tahu duduk persoalan yang menyebabkan penulis Tere Liye keberatan atas pajak yang harus dibayarkannya. Tere Liye menilai beban pajak yang harus dibayarkan penulis kelewat besar.

"Dirjen pajak sudah akan melihat, apakah persoalan pelayanan kami atau mengenai rate-nya (tarifnya)? Apakah masalah yang lain? Jadi saya sudah meminta dipanggil, dilihat masalahnya dan Direktur Jenderal Pajak akan melaporkan yang saya minta," kata dia usai Rapat Kerja dengan Komite IV Dewan Perwakilan Daerah (DPD) di Gedung DPD, Jakarta, Rabu (6/9).

(Baca juga: Tere Liye Keluhkan Pajak, Pengamat: Pajak Royalti Penulis Buku Kejam)

Sri Mulyani mengatakan, bila persoalannya berupa pelayanan, maka akan ada perbaikan sesegera mungkin. Namun, jika permasalahannya adalah tarif maka penyelesaiannya bakal lebih memakan waktu. Pemerintah akan melakukan pengkajian dulu. Bila memang diperlukan perubahan tarif maka akan masuk dalam pembahasan revisi Undang-Undang Pajak Penghasilan (UU PPh).

"Kalau ini menyangkut masalah tarif yang berhubungan dengan UU, kami harus jelaskan kalau ini enggak mungkin kami selesaikan dalam jangka pendek. Kalau ada masalah lain, administrasi, nanti kami lihat," kata dia.

 (Baca juga: Tere Liye Protes, Dirjen Pajak Klaim Pajak Royalti Penulis Tak Berat)

Sebelumnya, penulis Tere Liye mengumumkan bahwa dirinya telah memutus kontrak dengan dua penerbit besar yaitu Gramedia Pustaka Utama dan Republika untuk penerbitan 28 judul bukunya. Langkah tersebut diambil sebagai bentuk protes kepada pemerintah lantaran membebankan pajak yang begitu besar kepada penulis.

Melalui akun Facebook-nya, Tere Liye membeberkan, pajak yang dibayarkan penulis lebih besar dibanding profesi lainnya, seperti dokter, arsitek, artis, hingga pelaku usaha mikro, kecil, dan menengah (UMKM). Persoalannya, kata dia, karena penghasilan penulis disebut royalti sehingga dianggap super netto maka tidak bisa menghitung pajak dengan Norma Penghitungan Penghasilan Neto (NPPN). 

(Baca juga: Aturan Pajak E-Commerce Terbit September, Kemenkeu Siapkan Insentif)

Dalam keterangan tertulisnya, Ditjen Pajak menjelaskan, wajib pajak yang berprofesi sebagai penulis dengan penghasilan bruto kurang dari Rp 4,8 miliar dalam setahun dapat memilih untuk menghitung penghasilan netonya dengan menggunakan NPPN. Dengan begitu, besarnya penghasilan neto menjadi 50% dari royalti yang diterima dari penerbit.

Meski begitu, Ditjen Pajak menyatakan bahwa pihaknya menghargai dan terbuka terhadap setiap masukan untuk memperbaiki dan meningkatkan sistem perpajakan di Indonesia. “Masukan dari semua pihak kami tindaklanjuti sesegera mungkin, namun keputusan yang bersifat kebijakan diambil secara hati-hati dan seksama dengan mempertimbangkan semua aspek,” demikian tertulis.

Aspek yang dimaksud yaitu aspek legal dan analisis dampak kebijakan secara lebih luas. Maka itu, keputusan terkait kebijakan seringkali membutuhkan waktu yang lama.

Ditjen Pajak pun menjelaskan, saat ini, pemerintah sedang melaksanakan program reformasi perpajakan, termasuk reformasi di bidang peraturan. Untuk itu, institusi pun mengundang masyarakat untuk memberikan masukan dengan mengunjungi laman www.pajak.go.id/reformasiperpajakan.

Sebelumnya, Direktur Jenderal Pajak Ken Dwijugiasteadi juga sempat menanggapi protes Tere Liye. Namun, Ken menilai ketentuan pajak yang berlaku saat ini tidak memberatkan. Maka itu, belum ada urgensi untuk merevisi ketentuan pajak terkait.

"Sebenarnya (pajak royati untuk penulis) itu enggak berat kalau bisa hitung,” kata Ken. Apalagi, pajak tersebut juga bisa dikompensasikan (dikreditkan).