OJK Dukung Pembatasan Kepemilikan Asing di Perusahaan Asuransi

Arief Kamaludin|KATADATA
Penulis: Miftah Ardhian
22/8/2017, 13.54 WIB

Otoritas Jasa Keuangan (OJK) menyatakan dukungannya terhadap kebijakan yang dicetuskan pemerintah untuk membatasi kepemilikan asing di perusahaan asuransi maksimal 80%. Salah satu mekanisme yang telah diatur adalah melepaskan sahamnya di pasar modal.

Kepala Eksekutif Pengawas Industri Keuangan Non-Bank (IKNB) OJK Riswinandi menjelaskan pihaknya terus mendukung kebijakan pemerintah terkait pembatasan kepemilikan asing di perusahaan asuransi. Terlebih lagi, Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) pun telah mendukung rencana tersebut.

"Jadi, kalau aturannya sudah (sesuai) dari Undang-Undang soal itu, tentunya kami mendukung," ujar Riswinandi saat ditemui di Gedung Mahkamah Agung, Jakarta, Selasa (22/8). (Baca: DPR Setuju Investor Asing Kuasai Maksimal 80% Saham Asuransi)

Dengan demikian, jika ada perusahaan asuransi yang masih dimiliki oleh pihak asing dengan kepemilikan di atas 80 persen, tentunya akan ada penyesuaian. OJK menyatakan akan terus mengawasi kepemilikan asing di perusahaan asuransi. 

Saat ini mekanisme proses penyesuaian terhadap perusahaan asuransi yang telah dimiliki asing di atas 80 persen masih dalam tahap pembahasan. Riswinandi hanya mengatakan, kelebihan saham di kepemilikan asing tersebut nantinya bisa dikurangi melalui penjualan saham di pasar modal. 

Halaman: