Singapura Ajukan Sederet Syarat Sebelum Buka Data Nasabah WNI

ARIEF KAMALUDIN | KATADATA
23/6/2017, 16.47 WIB

Pemerintah Singapura sepakat mengikuti kerja sama internasional: pertukaran data secara otomatis (Automatic Exchange of Information/AEoI) terkait perpajakan. Namun, pemerintah negeri singa hanya akan menjalankan kerja sama itu melalui perjanjian bilateral dengan negara-negara yang dianggap memenuhi syarat.

Hal tersebut terungkap dalam keterangan resmi di situs Kementerian Keuangan Singapura. Pemerintah Singapura diketahui telah menandatangani perjanjian antarotoritas yang berkompeten atau Multilateral Competent Authority Agreements (MCAAs) di Belanda pada Rabu (21/6) lalu.

Perjanjian MCAAs tersebut dalam hal pertukaran data rekening keuangan secara otomatis sesuai standar atau common reporting standard (CRS), dan pertukaran laporan antar negara dengan negara atau country by country (CbC). Di bawah MCAAs, hubungan AEOI tetap bersifat bilateral – pihak yang menandatangani MCAA mengikuti AEoI secara bilateral dengan penandatangan yang berbasis kesepakatan bersama.

"Sebagai pusat bisnis dan keuangan, Singapura telah mendapat kepercayaan yang tinggi. Kami serius berkomitmen mengikuti standar internasional dalam kerja sama perpajakan. Dengan menandatangani MCAAs akan membuat Singapura bisa mengimplementasikan standar internasional dengan mitra bilateral AEoI kami secara efektif dan efisien,” kata Menteri Keuangan Singapura Heng Swee Keat dalam keterangan tertulis, Rabu (21/6).

Dalam menjalankan AEoI, Pemerintah Singapura memegang dua prinsip. Pertama, para mitranya harus memiliki sistem keamanan yang dibutuhkan untuk memastikan kerahasiaan informasi yang dipertukarkan dan mencegah informasi digunakan untuk kepentingan lain. Kedua, berlakunya asas resiprokal penuh dengan para mitra terkait informasi yang dipertukarkan. 

Selain itu, Singapura juga ingin memastikan bahwa pertukaran data keuangan secara otomatis juga diberlakukan oleh sentra-sentra keuangan utama. Maka itu, Singapura juga hanya akan bertukar informasi dengan yurisdiksi di regional yang memiliki perjanjian yang sama dengan berbagai sentra keuangan, termasuk Hong Kong dan Swiss. (Baca juga: Setelah Hong Kong, Indonesia Bidik Singapura Buka Data Rekening WNI)

Singapura merupakan salah satu negara yang tengah dibidik oleh pemerintah Indonesia untuk perjanjian bilateral AEoI. Sebab, banyak warga negara Indonesia (WNI) yang diduga menyembunyikan hartanya di Singapura. Pada 2014 silam, Budi Gunadi Sadikin yang ketika itu menjabat Direktur Utama Bank Mandiri memperkirakan total dana WNI yang tersimpan di perbankan Singapura berjumlah lebih dari Rp 3.000 triliun.

Sejauh ini, pemerintah Indonesia masih berupaya untuk memenuhi sederet syarat yang diajukan Singapura, di antaranya kerja sama sejenis dengan sentra keuangan utama lainnya. Untuk saat ini, Indonesia sudah menandatangani perjanjian bilateral AEoI dengan Hong Kong dan Tiongkok. (Baca juga: Ditjen Pajak Dapat Restu Intip Data Rekening Nasabah WNI di Hong Kong)

Pada Rabu (21/6) lalu, Direktorat Jenderal Pajak menyatakan, pihaknya tengah menyiapkan perjanjian serupa dengan sembilan negara lainnya yaitu Singapura, Panama, Uni Emirat Arab, Macau, Brunei Darusalam, Dominika, Vanuatu, Trinidad Tobago, dan Bahama. Selain itu, Ditjen Pajak juga tengah menjajaki kerja sama AEOI dengan Uni Eropa, termasuk Luksemburg. (Baca juga: Ditjen Pajak Bersiap Intip Rekening WNI di Singapura dan Panama)