DPR Persoalkan Perubahan Batas Saldo Rekening Wajib Lapor Pajak

ANTARA FOTO/Hafidz Mubarak A
Suasana saat Rapat Paripurna DPR di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Rabu (15/3).
Penulis: Miftah Ardhian
Editor: Pingit Aria
9/6/2017, 13.52 WIB

Menurutnya, Perppu dan aturan pelaksananya haruslah tidak membuat kepanikan di masyarakat. Dirinya beranggapan, masyarakat terutama dunia usaha akan merasa khawatir jika aturan-aturan tersebut tidak disosialisasikan secara jelas akan menyebabkan pindahnya dana di Indonesia ke luar negeri (capital outflow).

“Sosialisasi akan hal itu penting, terutama ke industri perbankan agar tidak bias," kata Johnny.

Sebelumnya, Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati merevisi peraturan mengenai batasan dana rekening di perbankan yang wajib dilaporkan kepada Direktorat Jenderal Pajak dari total Rp 200 juta menjadi lebih Rp 1 miliar. Perubahan tersebut dilakukan setelah menuai kritik dari masyarakat.

(Baca juga:  Pasca Rekening Bank Diakses Pajak, Darmin Harap Penerimaan Stabil)

Dengan perubahan batasan minimum menjadi Rp 1 miliar tersebut, maka jumlah rekening yang wajib dilaporkan sekitar 496 ribu rekening atau cuma 0,25 persen dari total rekening di perbankan saat ini.

Halaman: