Calon Ketua Otoritas Jasa Keuangan (OJK) Sigit Pramono berjanji akan melakukan penghematan besar-besaran di tubuh otoritas tersebut. Dengan begitu, lembaga pengawas jasa keuangan itu tidak perlu menaikkan pungutan sehingga beban para pelaku industri jasa keuangan tak semakin berat.
Bukan hanya memastikan besaran pungutan tetap, Sigit juga memiliki ide untuk membebaskan pungutan bagi lembaga jasa keuangan yang masih merugi. “Saya juga akan mempertimbangkan bagi lembaga keuangan yang belum mendapat keuntungan dari jasa keuangan harus dikecualikan dari kewajiban untuk pembiayaan OJK,” kata dia saat menjalani uji kelayakan dan kepatutan (fit and proper test) Dewan Komisioner OJK di Gedung MPR/DPR, Jakarta, Senin (5/6).
Sigit mengaku masalah pungutan OJK menjadi perhatiannya sejak sebelum OJK dibentuk. Gara-gara hal itu juga dia sempat diberitakan menolak pembentukan OJK. Ihwal penolakan tersebut sempat ditanyakan Anggota Komisi Keuangan saat melakukan pengujian terhadap Sigit.
“Waktu perkataan saya dikutip, sebenarnya tidak persis seperti itu (penolakan lembaga OJK),” kata Sigit. Menurut mantan Ketua Umum (Ketum) Perhimpunan Bank-Bank Umum Nasional (Perbanas) ini, ia tidak pernah menentang kelahiran OJK. Ia bahkan ikut serta dalam pembahasan Rancangan Undang-Undang (RUU) OJK dan sosialisasinya ke kota-kota besar.
Namun, ia memang sempat mempertanyakan pembiayaan OJK yang berasal dari pungutan lembaga jasa keuangan. Saat itu, sebagai Ketua Umum Perbanas, ia berkeberatan atas nominal pungutan yang ditetapkan. Keberatan yang sama juga disampaikan lembaga jasa keuangan lain di luar perbankan.
“Tapi setelah ada penjelasan bahwa APBN (Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara) tidak bisa memikul beban (pembiayaan), kami jadi paham,” katanya. (Baca juga: Seleksi Pimpinan Baru OJK, Pelaku Pasar Modal Harap Pungutan Turun)
Secara garis besar, Sigit menjelaskan, hal yang perlu dilakukan Dewan Komisioner OJK ke depan adalah transformasi atau perubahan lembaga. Maka itu, bila terpilih sebagai ketua OJK, hal pertama yang bakal ia lakukan adalah mempertajam visi-misi lembaga.
Setelah itu, ia akan memperbaiki komunikasi dengan semua pemangku kepentingan, khususnya untuk memulihkan kepercayaan. Ini dilakukan karena ada sejumlah pihak yang menyampaikan kepada DPR tentang ketidakpuasannya terhadap kerja OJK, di antaranya terkait besaran pungutan, komitmen yang tidak dilakukan, serta proses perizinan yang lambat.
“ini artinya kan masih ada ketidakpercayaan, jadi tugas kami, bagaimana mengembalikan kepercayaan lagi,” ujar dia. (Baca juga: Ikut Seleksi Calon Bos OJK, Wimboh Janjikan Sanksi 'Shock Therapy')
Meski pembiayaan lembaga OJK berasal dari industri, Sigit memastikan pihaknya akan menjaga independesi OJK. Namun, di sisi lain, ia menilai pentingnya pertanggungajwaban lembaga kepada industri, selain kepada DPR. Hal ini, menurut dia, perlu diatur dalam Undang-Undang OJK.
“Industri ini kan pembayar pembiayaan (pungutan), jadi kalau ada perubahan UU OJK, perlu dijadikan pertimbangan untuk menyampaikan pertanggungajwaban kepada industri,” ucapnya.