Pemerintah Siapkan Denda Bagi Penyembunyian Harta Saat Tax Amnesty

ANTARA FOTO/Septianda Perdana
Penulis: Desy Setyowati
Editor: Yura Syahrul
12/5/2017, 10.12 WIB

Pemerintah tengah menggodok aturan mengenai pengelompokan sanksi bagi para wajib pajak yang tidak mengikuti program pengampunan pajak (tax amnesty). Aturan ini nantinya akan berbentuk Peraturan Pemerintah (PP), yang direncanakan terbit dalam satu hingga dua bulan ke depan.

Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Darmin Nasution mengatakan, aturan baru ini dibutuhkan untuk memberikan hukuman yang sesuai bagi masing-masing wajib pajak yang tidak mengikuti amnesti pajak. Wajib pajak yang mengikuti program amnesti namun belum melaporkan semua hartanya akan dibedakan hukumannya dengan yang sama sekali tidak mengikuti program tersebut.

"Ada prinsip-prinsipnya, ada dendanya,” kata Darmin usai Rapat Koordinasi (Rakor) terkait aturan setelah amnesti pajak di kantornya, Jakarta, Rabu lalu (10/5). Lewat aturan itu, peserta amnesti bisa melapor lagi untuk melakukan pembetulan penyampaian tax amnesty karena sebelumnya laporan datanya tak lengkap.

“(Aturannya mengenai) bagaimana bisa karena melapor lagi (pembetulan tax amnesty), karena ditemukan (data tak lengkap) oleh aparat pajak atau karena (data laporannya) tidak benar. Angkanya tidak semuanya dilaporkan. Itu juga ada aturannya," ujar Darmin.

Aturan tersebut diharapkan memberi kepastian hukum bagi wajib pajak dan aparat pajak. Sebab, dalam Undang-Undang (UU) Tax Amnesty tidak diatur secara lengkap mengenai sanksi tersebut. Lewat aturan baru, pemerintah akan merinci besaran tarif dan denda, serta jenis wajib pajak yang belum atau tidak melaporkan hartanya saat program amnesti pajak. "Pokoknya itu diatur secara jelas sehingga tidak bisa ditafsirkan lain dalam pelaksanaannya," kata Darmin.

Sementara itu, Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati menambahkan, aturan ini membahas lebih detail terkait tindak lanjut dari amnesti pajak. Perlakuan atas harta yang ditemukan oleh aparat pajak atau dilaporkan sendiri oleh wajib pajak pun akan diatur berbeda.

Sedangkan pada Pasal 18 UU Amnesti Pajak tidak secara detail memuat perbedaan sanksi. Seperti diketahui, dalam pasal itu disebutkan adanya denda 200 persen dari pajak penghasilan yang tidak atau kurang bayar.

"Kami bersama dengan Kemenko Perekonomian dan Kementerian Sekretariat Negara untuk memfinalkan bentuk RPP-nya, sehingga ini bisa jelas bagi tim pajak untuk menjalankannya," kata Sri Mulyani.