Besaran pembiayaan Kredit Pemilikan Rumah (KPR) dan uang muka dalam program ini bagi pekerja berpenghasilan rendah mencapai 99 persen dari harga rumah. Sementara pekerja yang tak masuk kategori Masyarakat Berpenghasilan Rendah bisa mendapatkan pembiayaan maksimal sebesar 95 persen dengan harga rumah maksimal Rp 500 juta rupiah
Agus menambahkan, fasilitas pembiayaan perumahan ini hanya untuk pekerja yang memang belum pernah memiliki rumah. “Untuk masyarakat pekerja yang telah memiliki rumah, BPJS Ketenagakerjaan menyediakan fasilitas pinjaman renovasi maksimal sebesar Rp50 juta,” kata Agus.
(Baca juga: UU Jasa Konstruksi Terbit untuk Proyek Pemerintah dan Swasta)
Untuk suku bunga yang berlaku bagi kredit perumahan non subsidi ditetapkan sebesar BI Repo Rate ditambah 3 persen per tahun, sesuai perhitungan bank penyalur. Sementara untuk kredit perumahan subsidi, telah diatur tersendiri sesuai dengan ketetapan pemerintah. Khusus untuk Kredit Konstruksi, suku bunga yang dibebankan kepada pengembang sebesar BI Repo Rate ditambah 4 persen.
Untuk mendapat fasilitas ini, peserta cukup datang ke kantor cabang bank penyalur yang telah bekerjasama dengan BPJS Ketenagakerjaan dengan membawa dokumen yang dibutuhkan. Setelah selesai proses kelayakan kredit, bank penyalur akan mengkonfirmasi kepada BPJS Ketenagakerjaan mengenai status kepesertaan peserta. “Bila setelah terverifikasi masuk dalam kualifikasi, pihak perbankan akan melanjutkan proses pencairan dana pinjaman,” kata Agus.