Aturan Integrasi Mesin ATM dan Uang Elektronik Terbit Bulan Ini

Arief Kamaludin|KATADATA
Penulis: Desy Setyowati
Editor: Pingit Aria
20/3/2017, 19.34 WIB

Dalam dua pekan, Bank Indonesia (BI) segera menerbitkan aturan soal  sistem pembayaran nasional atau National Payment Gateway (NPG). Sistem ini memungkinkan tersambungnya seluruh provider sistem pembayaran di Indonesia.

“Sekarang masih tahap (penyelesaian). Nanti akan menerbitkan Peraturan Bank Indonesia-nya, akhir Maret,” ujar Deputi Gubernur BI Sugeng di Gedung BI, Jakarta, Selasa (20/3).

Menurut Sugeng, regulasi tersebut akan mencakup tiga poin terkait pelaksanaan National Payment Gateway. Pertama, penyamaan standar. Kedua, pembentukan perusahaan switching. Ketiga, penyamaan layanan dalam integrasi sistem pembayaran.

(Baca juga: Transaksi SBN Capai Rp 7.500 Triliun, BI Perpanjang Kerja Sama Kliring)

Ia mengatakan, sistem pembayaran saat ini masih tersegmentasi, sehingga tidak efisien. Sebab, antarperusahaan switching belum terkoneksi. Ia mencontohkan, bank A anggota switching yang satu tidak bisa bertransaksi dengan bank di bawah lembaga switching lain.

Halaman: