Zakat dan Wakaf Bisa Sumbang Keuangan Syariah Rp 510 Triliun

Arief Kamaludin | Katadata
Penulis: Desy Setyowati
Editor: Yura Syahrul
16/3/2017, 13.58 WIB

Kedua, membentuk Komite Nasional Keuangan Syariah. Komite ini merupakan lembaga koordinasi untuk memastikan bahwa semua pemangku kepentingan melaksanakan rencana aksi dari rencana induk secara efektif. Tujuannya untuk mensinergikan upaya pengembangan keuangan yang akan dilakukan oleh semua stakeholders yaitu pemerintah, regulator, dan industri keuangan syariah.

(Baca: Pemerintah Bentuk Lembaga Wakaf Uang Tahun Ini)

Saat ini, Indonesia memiliki 34 bank syariah, 53 perusahaan takaful, enam usaha modal, toko gadai syariah, dan lebih dari 5.000 lembaga keuangan mikro yang melayani lebih dari 22 milliar pelanggan di berbagai negara.

Untuk memaksimalkan pemanfaatan dana zakat dan wakaf ini, BAZNAS bekerja sama dengan Bappenas, Majelis Ulama Indonesia (MUI), dan Badan Wakaf Indonesia (BWI). Mereka  menggunakan dana ini demi kepentingan masyarakat.

Salah satunya membangun saran air bersih dan sanitasi bagi masyarakat. “Kami akan salurkan sesuai asnaf (golongan yang berhak menerima zakat),” ujar Ketua BAZNAS Bambang Sudibyo.

Halaman: