“Kami tetap hormati semua calon. Ini termasuk data-data mereka, karena kami terikat oleh rambu-rambu conditionality dari informasi yang diberikan. Itu tujuannya untuk seleksi, tidak digunakan untuk hal-hal di luar itu,” kata Sri Mulyani. (Baca juga: Pemilihan Bos OJK Rawan Disusupi Motif Bisnis dan Politik)

Ia menjabarkan, pansel memiliki tiga sumber informasi. Pertama, data pribadi seperti daftar riwayat hidup, Surat Keterangan Catatan Kepolisian (SKCK), tanda terima Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN), dan sumber atau dokumen lain yang diunggah peserta. 

Kedua, masukan masyarakat yang disampaikan melalui saluran yang telah disediakan pansel. Sarana yang dimaksud yakni melalui surat elektronik atau email, aplikasi whatsapp resmi pansel, surat, dan dokumen tertulis lainnya.

Ketiga, data dan informasi dari lembaga berwenang seperti Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan(PPATK), Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Bank Indonesia (BI), OJK, dan Inspektorat Jenderal Kementerian dan Lembaga (K/L) terkait.

Pihaknya pun menerima sejumlah catatan atau laporan dari lembaga berwenang. Catatan yang dimaksud di antaranya mengenai hasil uji kelayakan dan kepatutan (fit and proper test) dari OJK dan Badan Pengawas Pasar Modal dan Lembaga Keuangan (Bapepam LK), pelanggaran kode etik profesi, dan proses penyidikan oleh lembaga berwenang baik Ditjen Pajak, KPK, Polri, dan penyidik lainnya.

Selain itu, laporan masyarakat kepada KPK mengenai indikasi perbuatan Korupsi, Kolusi, dan Nepotisme (KKN) yang telah diverifikasi KPK, catatan oleh KPK mengenai pemenuhan kewajiban LHKPN, serta hasil analisa dari PPATK.

Pansel juga menerima laporan berupa daftar kredit macet, pelanggaran di bidang jasa keuangan, pelanggaran sesuai informasi yang berasal dari Inspektorat Jenderal Kementerian/Lembaga terkait apabila calon tersebut adalah pegawai negeri sipil (PNS), serta keterkaitan peserta dengan putusan pengadilan yang telah berkekuatan hukum tetap.

Halaman: