Pendapatan BCA Terganggu Batasan Baru Bunga Kartu Kredit

Arief Kamaludin|KATADATA
Penulis: Miftah Ardhian
Editor: Yura Syahrul
18/1/2017, 18.23 WIB

Bank Central Asia mengakui kebijakan baru Bank Indonesia (BI) yang menurunkan batas maksimum (capping) bunga kartu kredit menjadi 2,25 persen per bulan, telah menyebabkan penurunan labanya. Namun, dampak tersebut diperkirakan hanya berlangsung sementara.

Wakil Presiden Direktur BCA Armand W. Hartono mengatakan, pihaknya telah melaksanakan aturan baru yang dikeluarkan oleh BI tersebut. Adanya penurunan batas maksimum bunga kartu kredit ini otomatis akan mengurangi pendapatan bunga yang diperoleh dari transaksi kartu kredit tersebut.

"Impact-nya pasti ada, tapi hanya jangka pendek," ujar Armand di Jakarta, Rabu (18/2). Sebab, dia memperkirakan penurunan batasan bunga kartu kredit itu akan meningkatkan volume transaksi. Alhasil, pendapatan BCA dari transaksi kartu kredit akan kembali meningkat.

Karena itulah, Armand tidak terlalu mempersoalkan adanya kewajiban menurunkan batas maksimum bunga kartu kredit. Saat ini, BCA tengah berfokus mengembangkan teknologi digital untuk memudahkan nasabahnya mengakses seluruh layanan perbankan. Penguatan teknologi digital ini dinilai penting untuk menghadapi situasi saat ini.

Armand mengatakan, salah satu program yang tengah diluncurkan yakni Application Programing Interface (API). Dalam aplikasi tersebut akan tersambung dengan hampir seluruh layanan BCA, seperti cek saldo, transfer, cek valas, pembayaran menggunakan sakuku, dan bahkan terhubung dengan beberapa e-commerce. "Seminggu diluncurkan sudah belasan yang menyambung dari e-commerce. Targetnya ribuan."

Sebagai informasi, pada 2 Desember 2016, BI mengeluarkan Surat Edaran nomor BI/No. 18/33/DKSP perihal Perubahan Keempat tentang Penyelenggaraan Kegiatan Alat Pembayaran dengan Menggunakan Kartu. Dalam surat edaran itu, BI mewajibkan perbankan dan penyedia jasa keuangan lainnya yang menerbitkan kartu kredit menurunkan batas maksimum suku bunga kartu kredit menjadi 2,25 persen dari sebelumnya 2,95 persen per bulan.

BI memberikan tenggat waktu kepada lembaga perbankan dan penyedia jasa keuangan lainnya untuk menerapkan aturan ini paling lambat enam bulan setelah surat tersebut diedarkan atau pada tanggal 2 Mei 2017. Aturan ini dikeluarkan guna menggenjot serapan kredit di berbagai sektor bisnis dan lapisan masyararakat.