Adapun seluruh aset AJB Bumiputera telah diturunkan ke anak dan cucu usaha B1912, yaitu PT Bumiputera Investama Indonesia (BII), PT Bumiputera Properti Indonesia (BPI), dan PT Bumiputera Life Insurance (BLI).

Di sisi lain, sebagai ganti penurunan aset-aset tersebut, Evergreen berjanji menutup semua kewajiban yang tak mampu ditanggung AJB Bumiputera melalui right issue. Total nilai kewajiban itu ditaksir mencapai Rp 20 triliunan, yaitu selisih antara aset perusahaan yang sekitar Rp 10 triliunan dan kewajiban yang hampir Rp 30 triliun.

(Baca juga: Kondisi Keuangan AJB Bumiputera Terancam Memburuk)

Dugaannya, melalui skema ini, nantinya Evergreen akan berganti nama menjadi B1912, sebagai emiten di Bursa Efek Indonesia. Dengan begitu, AJB Bumiputera yang kini berbentuk mutual akan bertransformasi menjadi perusahaan publik yang sahamnya di pasar modal, tanpa perlu repot-repot melakukan penawaran saham perdana (IPO).

Dugaan ini diperkuat dengan munculnya AJB Bumiputera sebagai satu-satunya pembeli siaga dalam rights issue Evergreen. Dalam prospektus Evergreen dijelaskan bahwa pemegang saham utama yaitu Natural Chrystal Holdings menyatakan tidak akan mengambil HMETD yang dimilikinya. Sedangkan AJB Bumiputera akan bertindak sebagai pembeli siaga sekaligus calon pengendali baru Evergreen. AJB Bumiputera akan mengambil seluruh sisa HMETD melalui konversi utang menjadi modal.

Menurut Adhi, B1912 akan menjadi perusahaan terbuka tahun depan. “Kami sudah bikin asuransi Bumiputera yang PT (B1912) sehingga tahun depan running bagus bisa masuk pasar modal. Nanti produk-produk Bumiputera yang baru setelah masuk ke pasar pakai ini (B1912) jadi struktur lebih kuat,” katanya.

(Baca juga: Langkah OJK Ambil Alih Bumiputera Dinilai Salahi Aturan)

Hingga kini, belum bisa dipastikan waktu rights issue Evergreen bakal terlaksana. Sebab, perusahaan belum juga memperoleh izin dari pengawas pasar modal di Otoritas Jasa Keuangan (OJK). Padahal, tanggal efektif rights issue direncanakan pada 15 Desember – 22 Desember 2016. Belakangan, Evergreen menyatakan rencana tersebut diundur.

“Untuk jadwal HMETD (Hak Memesan Efek Terlebih Dahulu) sementara akan mengalami perubahan/mundur dikarenakan masih menunggu konfirmasi tanggapan dari OJK mengenai tanggal efektifnya,” kata Direktur Utama Evergreen Handy Suryanto dalam suratnya kepada Direktur Bursa Efek Indonesia, Rabu (7/12). (Baca juga: Evergreen Tunda Jual Saham Baru untuk Selamatkan Bumiputera)

Kepala Eksekutif Pengawas Pasar Modal OJK Nurhaida mengatakan, pihaknya belum bisa memberikan pernyataan efektif sebab masih menunggu kelengkapan dokumen Evergreen. “Pernyataan efektif rights issue belum dikeluarkan OJK karena masih ada dokumen yang belum lengkap,” ucapnya, akhir pekan lalu.

Halaman:
Reporter: Desy Setyowati