Rencana restrukturisasi AJB Bumiputera melalui skema penerbitan saham baru PT Evergreen Invesco Tbk (GREN), masih terganjal. Hingga kini, Otoritas Jasa Keuangan (OJK) belum memberikan pernyataan efektif aksi korporasi itu karena menunggu kelengkapan dokumen. Padahal, dalam prospektusnya, Evergreen menargetkan bisa mengantongi pernyataan efektif dari OJk pada Rabu ini (30/11).

Kepala Eksekutif Bidang Pengawasan Pasar Modal OJK, Nurhaida mengatakan, Evergreen masih mengubah-ubah rencana right issue sehingga OJK belum menerima dokumen lengkap. Bila perusahaan itu bisa melengkapi dokumen dengan menggunakan laporan keuangan terkini, semestinya aksi korporasi itu bisa dilakukan akhir tahun ini.

“Masih dalam proses dan masih ada perubahan-peruabahan yang disampaikan oleh emiten, sehingga kami belum melihat finalnya seperti apa. Kemungkinan ada perubahan nilainya,” kata Nurhaida di Jakarta, Selasa (29/11).

Dalam keterbukaan informasi di Bursa Efek Indonesia (BEI), GREN berencana menerbitkan sebanyak-banyaknya 93,88 miliar saham baru dengan perolehan maksimal Rp 30 triliun. Efek dilusi dari penerbitan saham baru ini mencapai 95,24 persen. Yang menarik, rencana tersebut terkait dengan upaya restrukturisasi perusahaan asuransi tertua di Indonesia, AJB Bumiputera (AJBB).

Dalam prospektusnya, GREN memaparkan hasil rights issue bakal dipakai untuk membayar utang kepada AJBB. Menurut sumber di internal AJBB, utang tersebut di antaranya untuk menutup selisih antara aset dan liabilitas (kewajiban) AJBB yang sebesar Rp 14 triliunan. Padahal, liabilitas yang dimaksud tidak dibutuhkan segera lantaran berupa kewajiban manfaat untuk pemegang polis yang jatuh tempo hingga 2077.

(Baca juga: Pertaruhan “Akrobat” Penyelamatan Bumiputera)

Rencana restrukturisasi melalui penerbitan saham baru itu dimungkinkan setelah GREN melalui anak usahanya, PT Pacific Multi Indutri (PMI), membeli anak usaha AJBB, yaitu PT Bumiputera 1912 (B1912) pada 23 Oktober lalu. B1912 membawahi dua anak usaha, yaitu PT Bumiputera Investama Indonesia (BII) dan PT Bumiputera Properti Indonesia (BPI). Selain itu, ada juga cucu usaha yaitu PT Bumiputera Life Insurance (BLI) yang berada di bawah BII.

Melalui transaksi tersebut terjadilah tukar guling kewajiban dengan aset. GREN akan membayar kewajiban AJBB melalui dana hasil rights issue, sedangkan aset AJBB turun ke anak-anak usaha B1912 yang sudah diakuisisi GREN. Uniknya, meski tengah kesulitan keuangan, AJBB dipasang sebagai pembeli siaga alias standby buyer jika saham baru itu tidak laku dijual ke pasar.

Kemampuan AJBB sebagai standby buyer juga jadi sorotan Nurhaida. Tapi, dia menilai proses pembelian bisa dilakukan dengan konversi aset, seperti tagihan menjadi saham ataupun surat utang. “Dengan beberapa kondisi, ini ada aturannya,” katanya.

Meski begitu, Nurhaida mengisyaratkan, masih ada perubahan soal standby buyer. “Kelihatannya, AJB akan menjadi standby buyer. Tapi ini masih dalam proses dan ada perubahan signifikan juga,” katanya. Tak cuma itu, OJK masih menunggu penjelasan dari Evergreen mengenai penggunaan dana hasil penjualan saham baru tersebut.