Kejar Ketinggalan, Jokowi Bentuk Komite Keuangan Syariah

Arief Kamaludin|KATADATA
21/11/2016, 15.30 WIB

Presiden Joko Widodo (Jokowi) telah meneken aturan untuk membentuk komite khusus yang bertugas mengembangkan sektor keuangan syariah. Komite ini digadang-gadang bakal mengejar ketertinggalan Indonesia dalam pengembangan sektor tersebut.

Mengacu pada informasi di situs Sekretariat Kabinet, Jokowi meneken Peraturan Presiden Nomor 91 Tahun 2016 tentang komite nasional keuangan syariah (KNKS) pada 3 November lalu. Adapun manajemen komite akan dibentuk selambat-lambatnya enam bulan sejak perpres ditetapkan.

“Menurut perpres ini, KNKS merupakan lembaga non-struktural yang bertugas mempercepat, memperluas, dan memajukan pengembangan keuangan syariah dalam rangka mendukung pembangunan ekonomi nasional,” demikian tertulis dalam situs Sekretariat Kabinet, Senin (21/11).

KNKS bakal dipimpin langsung oleh presiden dan wakil presiden. Selain itu, sejumlah menteri dan pimpinan institusi negara didapuk menjadi dewan pengarah komite. Mereka adalah Menteri Koordinator Bidang Perekonomian, Menteri PPN/Kepala Bappenas, Menteri Keuangan, Menteri Agama, Menteri BUMN, Menteri Koperasi dan UKM, Ketua Dewan Komisaris Otoritas Jasa Keuangan (OJK), Gubernur Bank Indonesia (BI), Ketua Dewan Komisioner Lembaga Penjamin Simpanan (LPS), dan Ketua Umum Majelis Ulama Indonesia (MUI).   

Sesuai perpres, dewan pengarah memiliki tiga tugas. Pertama, membantu Ketua dan Wakil Ketua dalam merumuskan arah kebijakan dan program strategis nasional di bidang keuangan syariah. Kedua, memberi arahan kepada manajemen eksekutif. Ketiga, memantau dan mengevaluasi kinerja manajemen eksekutif.

Adapun manajemen eksekutif KNKS bakal diisi direktur eksekutif, sekretariat, dan unit kerja. Direktur eksekutif diangkat oleh ketua atas rekomendasi dewan pengarah untuk masa jabatan lima tahun dan dapat diangkat kembali setelahnya. Namun, ketua dalam hal ini presiden, dapat memberhentikan direktur eksekutif sebelum masa jabatannya berakhir dengan mempertimbangkan pencapaian kinerja dan rekomendasi dari dewan pengarah.

Halaman: