Kepala Bappenas Rancang Skema Asuransi Bagi Pengangguran

Arief Kamaludin|KATADATA
Kepala Bappenas Bambang Brodjonegoro
1/11/2016, 18.22 WIB

Menteri Perencanaan dan Pembangunan Nasional (PPN) Bambang Brodjonegoro mengusulkan skema asuransi bagi pekerja yang baru saja mengalami Pemutusan Hubungan Kerja (PHK). Tujuannya, untuk memberikan bantuan finansial (financial support) sementara selama yang bersangkutan menganggur.

Skema asuransi seperti ini sudah diberlakukan di Australia sejak lama. Pemerintah Negeri Kangguru memberikan program unemployment benefit dengan syarat penerima selalu mendaftarkan diri di bursa kerja setiap tiga bulan. Sejak 1945 hingga saat ini, skema asuransi tersebut terus berubah.

Meski begitu, Bambang menegaskan, kebijakan tersebut masih perlu dikaji lebih dalam. Jangan sampai insentif ini malah akan membuat masyarakat Indonesia malas bekerja, seperti yang terjadi di Australia. “Mereka (warga Australia) daftar-daftar saja jadi enggak ada yang mau kerja, karena lebih nyaman dapat unemployment benefit. Maka perlu hitung-hitungan lagi,” kata Bambang saat diskusi panel bertema Tantangan Penciptaan Dua Juta Lapangan Kerja yang Baik di kantornya, Jakarta, Selasa (1/11).

Perhitungan yang ia maksud adalah kontribusi dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) untuk asuransi tersebut, termasuk batasan-batasan dalam pemberian asuransi. Bambang berharap kebijakan ini diharapkan Bambang bisa sekaligus mengembalikan fungsi dari program Jaminan Hari Tua (JHT), sehingga daya beli masyarakat terjaga. (Baca juga: Bank Dunia: Inflasi Rendah dan Bantuan Tunai Tekan Angka Kemiskinan)

“Yang penting kami buat skemanya dulu. Supaya dia (masyarakat) terlindungi dan punya bantalan bagi pekerja yang baru kena PHK bukan yang belum bekerja, sampai dapat pekerjaan baru,” kata Bambang. Dengan begitu, pekerja tersebut memiliki bantalan untuk menghadapi kenaikan harga selama mencari pekerjaan.

Menanggapi usulan ini, Ketua Asosiasi Pengusaha Indonesia (Apindo) Bidang Ketenagakerjaan Harijanto mengatakan kebijakan itu harus dikaji lebih lanjut dan perlu harmonisasi dengan Undang-Undang (UU) terkait jaminan sosial. Dia berharap skemanya bisa menggantikan pesangon, sebab aturan yang ada saat ini dirasa cukup memberatkan pengusaha. Misalnya, pekerja yang sudah bekerja selama satu dasawarsa harus dibayarkan pesangonnya hingga 26 bulan setelah di-PHK.

“Saya kira nanti harus bersamaan dengan UU yang baru (revisi) UU Nomor 13 (tentang ketenagakerjaan). Kami harap selesai 2018, jadi 2017 bisa dibahas dengan DPR. Dan skema preminya mix (antara pengusaha dengan negara),” kata Harijanto. (Baca juga: Target Angka Kemiskinan 2017 Lebih Rendah dari Tahun Ini)