Direktur Jenderal Pajak Ken Dwijugiasteadi menyoroti minimnya keikutsertaan pelaku usaha di sektor mineral dan batubara (minerba) serta minyak dan gas bumi (migas) dalam program pengampunan pajak (tax amnesty). Padahal, selama ini banyak pelaku usaha di sektor tersebut yang tidak taat membayar pajak.

Ken mengungkapkan, wajib pajak di sektor minerba yang tidak melaporkan Surat Pemberitahuan Tahunan (SPT) pajak terus meningkat sejak 2013. Jika pada 2013 terdapat 2.964 wajib pajak yang tidak lapor, jumlahnya meningkat menjadi 3.624 wajib pajak pada tahun lalu.

Bahkan, jumlah wajib pajak yang kurang bayar Pajak Penghasilan (PPh) terutang di sektor usaha tersebut mencapai 2.577 wajib pajak. Mayoritas berutang pajak kurang dari Rp 100 juta. (Baca juga: Pembayaran Pajak Rendah, OECD: Indonesia Peringkat 148)

Meski begitu, hingga kini baru 967 dari total 6 ribu wajib pajak di sektor usaha minerba yang mengikuti program amnesti pajak. Total uang tebusannya pun hanya mencapai Rp 221,7 miliar. Dari jumlah tersebut, ada yang cuma membayar Rp 5 ribu. Meski ada juga yang membayar hingga Rp 93,6 miliar.

“Anda bayangkan saja, ini (minerba) kan diambil dari bumi Republik Indonesia, tetapi cuma segini (yang ikut tax amnesty),” kata Ken di Kementerian Keuangan, Jakarta, Kamis (27/10).

Ditjen Pajak mencatat, pengungkapan (deklarasi) harta terbesar di sektor minerba berasal dari Kalimantan, yaitu senilai Rp 144,1 miliar. Nominal tersebut hasil deklarasi 378 wajib pajak. Kemudian disusul oleh Sumatera sebesar Rp 46,7 miliar dari 277 wajib pajak. Selanjutnya, di Sulawesi ada 135 wajib pajak yang mengikuti amnesti dengan nilai deklarasi Rp 15,7 miliar.

Adapun di Jawa, total wajib pajak di sektor minerba yang mengikuti tax amnesty cuma 57 pengusaha dengan nilai deklarasi harta Rp 12,2 miliar. Selebihnya berasal dari Nusa Tenggara, Papua, dan Maluku sebesar Rp 2,8 miliar dari 80 wajib pajak.

Kondisi serupa terjadi di sektor migas. Baru 68 dari sekitar 1.100 wajib pajak yang mengikuti amnesti pajak. Uang tebusannya hanya mencapai Rp 40,6 miliar, yang terendah sebesar Rp 150 ribu dan tertinggi Rp 17,4 miliar. “Nilainya sangat fantastis kecil,” ucap Ken. (Baca: Genjot Tax Amnesty II, Sri Mulyani Cek Data Harta Orang Kaya)

Nilai deklarasi harta terbesar berasal dari Sumatera sebesar Rp 130 juta dan  dilakukan oleh satu wajib pajak. Kemudian dari Nusa Tenggara, Papua, dan Maluku senilai Rp 14 juta juga dari satu wajib pajak. Lalu dari Jawa, ada empat wajib pajak yang mengikuti amnesti pajak dengan nilai deklarasi Rp 720 ribu.

Sedangkan pengusaha migas di Sulawesi dan Kalimantan belum ada yang mengiktui tax amnesty. Padahal, Ditjen Pajak mencatat total ada 51 wajib pajak di kedua wilayah tersebut. (Baca juga: Pengusaha Ragu Duit Tebusan Tax Amnesty Capai Target)

Menteri Keuangan Sri Mulyani menegaskan, instansinya akan mendorong perusahaan dari sektor minerba dan migas untuk mengikuti amnesti pajak. “Banyak pengusaha mengatakan mereka dalam kondisi lemah. Tetapi selama lima tahun saat harga komoditas tinggi juga kepatuhan bayar pajaknya rendah,” kata dia.