Otoritas Jasa Keuangan (OJK) mengingatkan perbankan Singapura yang beroperasi di Indonesia agar tidak mengikuti langkah induk usahanya di Singapura. Langkah yang dimaksud adalah melaporkan transaksi keuangan Warga Negara Indonesia (WNI) yang mengikuti tax amnesty dan merepatriasi dananya.
Peringatan tersebut disampaikan OJK ketika memanggil beberapa bank asing asal Singapura, Selasa (20/9) lalu. Kepala Eksekutif Pengawasan Perbankan OJK Nelson Tampubolon menyatakan, otoritas akan melayangkan teguran apabila bank tersebut membantu induknya melaporkan transaksi keuangan WNI yang ingin merepatriasi dananya. "Kalau ada informasi bahwa dia (cabang) melapor maka akan kami tegur," katanya di Jakarta, Kamis (22/9).
Menurut dia, bank-bank asing asal Singapura yang dipanggil memahami permintaan OJK tersebut. Apalagi, bank-bank asing ini termasuk sebagai gateway (pintu gerbang) dana repatriasi. "Bank tersebut kan gateway, harusnya dibantu kelancarannya," ujar Nelson. (Baca juga: OJK Panggil Tiga Bank Singapura Terkait Tax Amnesty)
Ada tiga bank asing yang dipanggil OJK terkait perintah pelaporan di Singapura, yaitu OCBC NISP, UOB, dan Developmen Bank of Singapore (DBS). Mereka dipanggil lantaran memiliki afiliasi langsung dengan induk usahanya di Singapura.
Seperti diketahui, sempat beredar kabar perbankan di Singapura melaporkan nasabah asal Indonesia yang ikut program amnesti pajak ke kepolisian setempat. Setelah diklarifikasi oleh Menteri Keuangan Sri Mulyani, pemerintah Singapura menjelaskan, bank sentral negaranya (Monetary Authority of Singapore/MAS) hanya menjalankan standar dari Financial Action Task Force (FATF). Bentuknya adalah melaporkan transaksi yang mencurigakan kepada kepolisian, ketika menangani nasabah yang ingin mengikuti amnesti pajak.
Jadi, proses penyelidikan tersebut hanya dilakukan ketika ada laporan kegiatan keuangan yang mencurigakan. Kebijakan ini lazim dilakukan oleh setiap negara yang tergabung dalam FATF. (Baca juga: Sri Mulyani: Hubungi Saya Jika Ada yang Halangi Ikut Tax Amnesty)
Namun, Sekretaris Dewan Pertimbangan Asosiasi Pengusaha Indonesia (Apindo) Chris Kanter menuding, otoritas perbankan Singapura sengaja memantik kekhawatiran para peserta amnesti pajak agar tidak memindahkan dananya ke Indonesia. Caranya, sengaja mengumumkan ke media massa tentang pelaporan nama-nama nasabah tersebut ke kepolisian. Padahal, pelaporan itu lazim dilakukan dalam sistem keuangan perbankan, sepanjang bukan sebuah pengaduan.
Gara-gara informasi soal perlaporan tersebut, Chris menduga, nasabah asal Indonesia yang khawatir bakal memilih hanya melakukan deklarasi saat ikut tax amnesty meski kena tarif tebusan dua kali lipat. Sebab, mereka khawatir jika mengejar tarif rendah dengan melakukan repatriasi, transaksi mereka bakal dilaporkan bank di Singapura ke kepolisian.
Direktur Jenderal Pajak Ken Dwijugiasteadi malah menengarai adanya konspirasi antara wajib pajak Indonesia dengan perbankan Singapura. Ia mencium konspirasi tersebut dilakukan oleh WNI lantaran enggan mengikuti amnesti pajak. Karena itu, wajib pajak tersebut sengaja membuat alasan adanya pemeriksaan oleh kepolisian di Singapura.
"Kalau analisa intelijen saya itu orang tidak baik saja, sehingga seolah-olah mau ditangkap polisi," kata Ken.