Presiden Joko Widodo mengundang para pengusaha besar nasional untuk makan malam di Istana Negara, Kamis (22/9). Sembari menyantap makanan, mereka membahas program pengampunan pajak (tax amnesty) periode pertama yang akan habis masa berlakunya akhir bulan ini.
Sejumlah pengusaha yang hadir di antaranya pemilik Grup Bakrie Aburizal Bakrie, pemilik Grup Medco Arifin Panigoro, dan Bos Indofood Franciscus Weilirang. Ketiganya kompak menjawab hanya diundang makan malam oleh Jokowi.
(Baca: Langkah Ditjen Pajak Kejar Wajib Pajak Besar Ikut Tax Amnesty)
Pengusaha lain yang tampak hadir dalam acara makan malam tersebut adalah pemilik Grup Media Surya Paloh, Erwin Aksa dari Bosowa dan Franky Widjaja dari Sinarmas. Kemudian Ketua Umum Kamar Dagang dan Industri (Kadin) Indonesia Rosan P Roeslani dan Ketua Asosiasi Pengusaha Indonesia (Apindo) Haryadi Sukamdani.
"Yang mengundang Menteri Keuangan, mungkin soal itu (tax amnesty)," kata Oesman Sapta Odang, yang datang menghadiri undangan tersebut di Istana Merdeka, Jakarta (22/9). (Baca: Bertemu Pengusaha, Jokowi Isyaratkan Perpanjang Masa Tax Amnesty)
Para undangan tidak ada yang berani memastikan apa agenda dan isu yang akan dibahas bersama Presiden Jokowi. Bahkan, Wakil Menteri Keuangan Mardiasmo dan Direktur Jenderal Pajak Ken Dwijugiasteadi pun bungkam.
Salah satu pegawai Kementerian Keuangan yang ditemui Katadata, juga mengaku tidak mengetahui apa yang akan dibahas dalam pertemuan ini. “Semua pejabat Kementerian Keuangan hingga eselon II, diundang. Kalau pengusahanya banyak,” ujarnya.
Tidak jelas alasannya mengapa semua undangan dan Kementerian Keuangan tidak berani menjelaskan maksud pertemuan ini. Hingga akhirnya Kepala Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan Muhammad Yusuf memberanikan diri menjawab pertanyaan wartawan.
"Iya membahas soal tax amnesty," ujarnya. (Baca: Jokowi Minta Ditjen Pajak Bentuk Satgas Khusus Tax Amnesty)
Sekadar Informasi, hingga menjelang tenggat berakhirnya periode I tax amnesty, masih banyak konglomerat besar yang menyimpan dana di luar negeri belum ikut program ini. Hingga hari ini Direktorat Jenderal Pajak mencatat total dana yang dideklarasikan di luar negeri hanya Rp 410 triliun dan yang direpatriasi hanya Rp 78,2 triliun.
(Baca: Sri Mulyani Sindir Pengusaha Tambang Pengemplang Pajak)
Jumlah perolehan dari luar negeri ini masih rendah dari data yang dipegang oleh Jokowi, ada ribuan dana orang Indonesia yang disimpan di luar negeri. Periode I tax amnesty yang dipercaya bisa menjadi puncak program ini belum bisa menjangkau setengah target repatriasi sebesar Rp 165 triliun. Padahal jika wajib pajak memang ingin ikut program ini, pasti akan memilih periode I yang tarifnya murah.