Kebijakan pengampunan pajak atau amnesti pajak (tax amnesty) tidak hanya bermanfaat untuk meningkatkan penerimaan negara. Menteri Keuangan Sri Mulyani juga mewaspadai dampak negatif kebijakan tersebut terhadap pertumbuhan ekonomi tahun ini.
Ia mengatakan akan berhati-hati dalam menjalankan kebijakan amnesti pajak karena mengkhawatirkan pandangan masyarakat. Kekhawatiran itu berupa kewajiban membayar tarif tebusan program itu akan membebani keuangan masyarakat. Kondisi itu akan mendorong masyarakat untuk menyimpan uangnya.
Jika kondisi itu berlanjut maka akan menghambat konsumsi belanja masyarakat pada semester II ini. Padahal, belanja rumah tangga merupakan komponen pengeluaran tersebut dalam pertumbuhan ekonomi.
"Saya harus hati-hati karena sentimen publik di sisi konsumsi ini," kata Sri Mulyani saat rapat kerja dengan Komisi Keuangan (Komisi XI) Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) di Gedung MPR/DPR, Jakarta, Kamis (25/8) malam. (Baca: Wajib Lapor Harta, Tax Amnesty Mulai Meresahkan Masyarakat)
Namun, di sisi lain dia melihat dampak positif amnesti pajak tersebut bagi pertumbuhan ekonomi. Menurut Sri Mulyani, dana repatriasi dari hasil kebijakan pengampunan pajak dapat menjadi sumber investasi baru kalau dikelola secara baik.
Apalagi, saat ini anggaran pemerintah sudah terbatas dan tidak terlalu besar untuk memacu investasi. "Walaupun tidak serta merta dalam waktu dekat tapi tax amnesty dapat menciptakan investasi," katanya.
Sekadar informasi, pertumbuhan ekonomi kuartal II-2016 sebesar 5,18 persen atau selama semester I mencapai 5,04 persen. Penopang utama melesatnya pertumbuhan ekonomi kuartal II adalah kenaikan konsumsi masyarakat dan lonjakan belanja pemerintah. (Baca: Anggaran Dipotong, BI Turunkan Proyeksi Pertumbuhan Ekonomi)
Namun, pekan lalu, Bank Indonesia (BI) menurunkan proyeksi pertumbuhan ekonomi tahun ini dari 5-5,4 persen menjadi 4,9-5,3 persen. Penyebabnya, keputusan pemerintah memangkas anggaran belanja sehingga bakal mengerem laju ekonomi pada semester II-2016. Padahal, pemerintah memasang target pertumbuhan ekonomi 5,2 persen dalam Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara Perubahan (APBNP) 2016.
Di sisi lain, Sri Mulyani memaparkan pencapaian kebijakan amnesti pajak hingga sekarang. Ia menjelaskan, 77 persen yang mengikuti program tersebut merupakan wajib pajak pribadi, yang 31 persen di antaranya merupakan Usaha Kecil Menengah (UKM). Untuk wajib pajak badan sebesar 22,9 persen dan 7 persen merupakan UKM.
Sedangkan perolehan nilai tebusan saat ini sebesar Rp 1,45 triliun. "Peminat kami prediksi akan bertambah bulan September nanti," katanya. (Baca: Belanja Pemerintah dan Konsumsi, Penopang Ekonomi Kuartal II)
Dari sisi teknis, Sri Mulyani menjelaskan pihaknya sedang memperbaiki sejumlah layanan tax amnesty. Sebab, Ditjen Pajak masih kewalahan menangani layanan sosialisasi. Dari sisi panggilan telepon misalnya, saat ini baru 68 persen yang terlayani.
"Perbaikan itu kami menambah jaringan telpon dari Telkom serta menambah titik layanan dari 341 menjadi 588 titik," katanya. Ia juga mengatakan, banyak wajib pajak yang menanyakan soal uang tebusan, kewajaran nilai harta, serta kondisi tertentu seperti pensiunan.